MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edi Rahmat alias Edi dalam perkara narkotika.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH dalam persidangan di PN Banjarmasin, Rabu (16/9/2026).
Selain pidana penjara, Edi Rahmat juga dijatuhi denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana pengganti sesuai amar putusan yakni 190 hari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis lima tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH. Sebelumnya, jaksa menuntut Edi Rahmat dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta, dengan pidana pengganti denda selama 90 hari apabila tidak dibayar.
Perkara ini bermula dari penangkapan Edi Rahmat di rumahnya di kawasan Jalan Sejahtera 2, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disimpan terdakwa. Barang tersebut terdiri dari lima paket sabu dengan berat bersih sekitar 31,71 gram serta puluhan butir ekstasi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut sebelumnya membeli narkotika melalui seseorang bernama Zainal yang masih dalam pencarian. Transaksi itu disebut berlangsung di kawasan Gang Gembira, Jalan Kelayan B, dengan nilai Rp48 juta.
Narkotika yang dibeli terdiri dari sabu dan ekstasi. Sebagian sabu disimpan di dalam tas selempang bersama puluhan butir ekstasi, plastik klip dan korek api. Dua paket sabu lainnya diselipkan di kursi ruang tamu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan bong, pipet serta satu unit telepon seluler yang disebut digunakan dalam transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menyatakan sampel sabu mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
Sementara sampel ekstasi mengandung MDMA yang juga masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa memiliki hak untuk menentukan sikap hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu, ekstasi, tas selempang, alat hisap, telepon seluler, plastik klip dan korek api gas dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 September 2026 by admin













Discussion about this post