MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai mempersiapkan pembahasan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat perdana tersebut, H Jahrian SE dipercaya sebagai Ketua Pansus, sementara Ilham Nor ST ditetapkan sebagai Wakil Ketua Pansus.
Ketua Pansus H Jahrian menyampaikan bahwa tata tertib merupakan pedoman utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD. Karena itu, penyempurnaan aturan tersebut perlu dilakukan agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, seluruh ketentuan yang tertuang dalam tata tertib harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, serta berbagai regulasi yang berlaku, baik yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menegaskan, perubahan yang dilakukan nantinya akan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal agar semakin mendukung pelaksanaan tugas kedewanan, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Pengawasan merupakan salah satu tugas penting anggota dewan sebagai representasi masyarakat. Karena itu, tata tertib harus mampu memberikan landasan yang kuat agar fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jahrian.
Selain menetapkan pimpinan, rapat juga membahas penyusunan materi serta jadwal kerja pansus. Pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai masukan dan kajian agar hasil yang diperoleh dapat menjawab kebutuhan kelembagaan DPRD saat ini.
Jahrian optimistis proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Ia berharap perubahan tata tertib nantinya dapat memperkuat kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.(rls)
Diterbitkan tanggal 16 September 2026 by admin












Discussion about this post