MEGAPOLIS.ID, TANAH LAUT – Persoalan penguasaan lahan di Kabupaten Tanah Laut kembali bergulir. Kali ini, tiga anggota Polsek Bati-Bati diadukan ke Divisi Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi saat berada di lokasi lahan yang diklaim milik Yartono di Desa Banyu Irang, Kabupaten Tanah Laut.
Pengaduan tersebut disampaikan H. Edi Sucipto SH MH selaku kuasa hukum Yartono. Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026091500248, laporan diterima pada 15 September 2026 pukul 21.12 WIB dan ditujukan kepada Kadivpropam Polri.
Tiga anggota yang disebut dalam pengaduan yakni AKP Muhammad Afianor, AIPDA Imam Rohani Nazif dan BRIPKA Febrian Anggara. Pelapor juga menyebut adanya anggota kepolisian lainnya yang berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Dalam pengaduannya Edi mempersoalkan kedatangan anggota kepolisian bersama sejumlah orang dari pihak perusahaan ke sebuah pos pengawasan yang berdiri di atas lahan tersebut pada 1 September 2026.
Menurut versi pelapor, saat itu terdapat sekitar enam anggota polisi dan lebih dari 10 orang dari pihak perusahaan. Kedatangan rombongan tersebut disebut berujung tekanan terhadap pekerja yang berada di pos.
Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin ini mendalilkan para pekerja diminta membongkar pos pengawasan. Bahkan, dalam uraian pengaduan disebutkan adanya ancaman akan membawa pekerja ke Polsek apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Para pekerja akhirnya memilih membongkar pos tersebut karena berada dalam situasi tertekan.
Kuasa hukum Yartono juga mempersoalkan sikap anggota kepolisian yang menurutnya tidak melakukan pencegahan ketika terjadi dugaan ancaman kekerasan dari pihak perusahaan terhadap penjaga pos.
Lahan yang menjadi pokok persoalan disebut memiliki luas 18.667 meter persegi. Edi menyatakan kliennya menguasai lahan tersebut sejak 2008 dan memiliki Sporadik Nomor 590/495/SPT-BI/X/2008 atas nama Yartono.
Lahan itu, menurutnya, telah dimanfaatkan sebagai kebun karet sebelum pada November 2024 digusur dan tanaman di dalamnya dirusak menggunakan alat berat oleh PT Sejahtera Tani Damai (STD).
Sementara itu, pihak perusahaan disebut menggunakan sporadik atas nama Wahyudi Suprianto tertanggal 12 Oktober 2023 sebagai dasar klaim terhadap lahan tersebut.
Persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kalsel melalui LP/B/102/IX/2024/SPKT/POLDA KALSEL dan menurut pelapor masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, laporan yang pernah dibuat Wahyudi Suprianto terhadap Yartono melalui LP/B/129/XI/2024/SPKT/POLDA KALSEL disebut telah dihentikan Ditreskrimum Polda Kalsel karena dinilai tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Edi juga menyebut hasil pengukuran yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Kasi Pemerintahan Desa Banyu Irang pada 25 Juni 2026 menunjukkan posisi dan batas lahan sesuai dengan sporadik milik Yartono.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Edi menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik, khususnya terkait kewajiban anggota Polri untuk bertindak adil, bertanggung jawab dan tidak berpihak.
Ia meminta Propam Polri memeriksa anggota yang diadukan serta mengusut dugaan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dilaporkan.
Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Polda Kalsel, Komisi III DPR RI, Propam Polda Kalsel, Polres Tanah Laut dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Edi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan mekanisme pengamanan akses lahan sepanjang hak kliennya tetap dihormati.
Ia juga menyebut sebelumnya telah ada pembahasan yang melibatkan kepolisian, BPN Tanah Laut, Satreskrim, Satintelkam, kuasa hukum serta pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Edi, kepolisian menyarankan agar pemortalan akses tidak dilakukan langsung oleh kliennya, melainkan melalui BUMDes.
“Kami tidak masalah melalui BUMDes atau mekanisme apa pun. Yang penting hak klien kami tetap dihormati,” ujar Edi yang juga Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalsel ini.
Menurut Edi, pihaknya juga telah membuka opsi agar akses tetap dapat digunakan melalui mekanisme kompensasi.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa lahan, melainkan berkaitan dengan dugaan perusakan terhadap tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.
“Kami bukan antiinvestor. Investor silakan masuk, tetapi hak masyarakat juga harus dituntaskan. Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan haknya justru merasa tidak mendapatkan perlindungan,” katanya.
Hingga berita ini dibuat, dugaan intimidasi, pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang tersebut masih sebatas materi pengaduan pihak Yartono. Kebenaran laporan serta keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu pemeriksaan dan klarifikasi dari Propam serta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 September 2026 by admin













Discussion about this post