SOP Perlindungan Wartawan

DALAM menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Megapolis.id yang bernaung di bawah bendera PT Karya Mandiri Mediatama juga dibekali jaminan perlindungan keselamatan dari perusahaan.

Ini dinilai penting, mengingat wartawan Megapolis.id merupakan bagian yang tidak terpisahkan, bekerja keras maupun loyal terhadap kemajuan perusahaan.

Karena itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, PT Karya Mandiri Mediatama menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) perlindungan wartawan. Berikut penjelasannya;

  1. Menjamin perlindungan wartawan Megapolis.id dari tindak kekerasan selama menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Menjamin keselamatan kerja selama wartawan Megapolis.id menjalankan tugas jurnalistik.
  3. Perusahaan melakukan pendampingan hukum kepada wartawan Megapolis.id yang tersangkut masalah hukum, selama masalah hukum tersebut lahir dari aktivitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  4. Wartawan Megapolis.id dilarang melakukan intimidasi, mengancam, memeras, atau bahkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada narasumber saat menjalankan tugas jurnalistik.
  5. SOP perlindungan wartawan ini berlaku sepanjang wartawan Megapolis.id dalam menjalankan tugas jurnalistiknya selalu mematuhi kode etik jurnalistik, berkoordinasi serta mematuhi arahan, instruksi dan aturan dari redaksi.