MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga tingkat menteri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menggunakan metode follow the money untuk mengusut aliran uang dari barang bukti yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026).
“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan. Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Selain menelusuri aliran uang, penyidik sedang mendalami alur perintah menyusul temuan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung hanya membuka blokir lahan jika diperintah atasannya.
“Itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexusnya, hubungan dan keterkaitannya,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026).
Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sumber: Kompas)
Diterbitkan tanggal 16 September 2026 by admin












Discussion about this post