Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Simpan 31 Gram Sabu dan 40 Ekstasi Berujung Vonis 5 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 16 September 2026 - 19:15
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Simpan 31 Gram Sabu dan 40 Ekstasi Berujung Vonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Banjarrmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto saat membacakan vonis untuk Edi Rahmat.H. Edi Sucipto SH MH selaku kuasa hukum Yartono.

42
SHARES
744
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edi Rahmat alias Edi dalam perkara narkotika.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH dalam persidangan di PN Banjarmasin, Rabu (16/9/2026).

Selain pidana penjara, Edi Rahmat juga dijatuhi denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana pengganti sesuai amar putusan yakni 190 hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis lima tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH. Sebelumnya, jaksa menuntut Edi Rahmat dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta, dengan pidana pengganti denda selama 90 hari apabila tidak dibayar.

Perkara ini bermula dari penangkapan Edi Rahmat di rumahnya di kawasan Jalan Sejahtera 2, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disimpan terdakwa. Barang tersebut terdiri dari lima paket sabu dengan berat bersih sekitar 31,71 gram serta puluhan butir ekstasi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut sebelumnya membeli narkotika melalui seseorang bernama Zainal yang masih dalam pencarian. Transaksi itu disebut berlangsung di kawasan Gang Gembira, Jalan Kelayan B, dengan nilai Rp48 juta.

Narkotika yang dibeli terdiri dari sabu dan ekstasi. Sebagian sabu disimpan di dalam tas selempang bersama puluhan butir ekstasi, plastik klip dan korek api. Dua paket sabu lainnya diselipkan di kursi ruang tamu.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan bong, pipet serta satu unit telepon seluler yang disebut digunakan dalam transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menyatakan sampel sabu mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

Sementara sampel ekstasi mengandung MDMA yang juga masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa memiliki hak untuk menentukan sikap hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu, ekstasi, tas selempang, alat hisap, telepon seluler, plastik klip dan korek api gas dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.(CRV)

Diterbitkan tanggal 16 September 2026 by admin

Tags: Edi RahmatPN BanjarmasinSidang Perkara Narkotika
Berita Sebelumnya

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus ATR/BPN hingga Tingkat Menteri

Berita Berikutnya

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Anggota Polsek Bati-Bati Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

admin

admin

Berita Berikutnya
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Anggota Polsek Bati-Bati Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Anggota Polsek Bati-Bati Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
15 Bangunan Terdampak, Walikota Yamin Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Lama

15 Bangunan Terdampak, Walikota Yamin Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Lama

16 September 2026
SAGENSA: Berbagi Nutrisi, Menumbuhkan Mimpi

SAGENSA: Berbagi Nutrisi, Menumbuhkan Mimpi

16 September 2026
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Anggota Polsek Bati-Bati Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Anggota Polsek Bati-Bati Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

16 September 2026
Simpan 31 Gram Sabu dan 40 Ekstasi Berujung Vonis 5 Tahun Penjara

Simpan 31 Gram Sabu dan 40 Ekstasi Berujung Vonis 5 Tahun Penjara

16 September 2026

Berita Baru

15 Bangunan Terdampak, Walikota Yamin Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Lama

15 Bangunan Terdampak, Walikota Yamin Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Lama

16 September 2026
SAGENSA: Berbagi Nutrisi, Menumbuhkan Mimpi

SAGENSA: Berbagi Nutrisi, Menumbuhkan Mimpi

16 September 2026
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Anggota Polsek Bati-Bati Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Anggota Polsek Bati-Bati Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

16 September 2026
Simpan 31 Gram Sabu dan 40 Ekstasi Berujung Vonis 5 Tahun Penjara

Simpan 31 Gram Sabu dan 40 Ekstasi Berujung Vonis 5 Tahun Penjara

16 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.