MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026).
KB PBI Kalsel terdiri dari unsur Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Audiensi tersebut menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di tingkat nasional. Sejumlah isu yang disampaikan antara lain perlindungan hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem alih daya (outsourcing), hingga jaminan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jihan Hanifha SH, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kehadiran dan partisipasi serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi secara resmi melalui jalur konstitusional. Menurutnya, penyampaian pendapat tersebut merupakan hak yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Ia menjelaskan, meskipun pembentukan undang-undang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI, DPRD Kalsel memiliki peran strategis sebagai jembatan penyampaian aspirasi daerah. Karena itu, seluruh masukan yang diterima akan diteruskan kepada pihak terkait di tingkat nasional agar menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.
“DPRD Kalsel berkomitmen memastikan aspirasi yang disampaikan dapat diteruskan secara utuh tanpa mengurangi substansi yang menjadi perhatian para pekerja,” ujar Jihan.
Selain menyampaikan aspirasi ke tingkat pusat, Komisi IV juga akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap isu-isu ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dr. M Yadi Mahendra Muhyin, berharap delapan poin tuntutan yang disampaikan serikat buruh dapat menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai aspirasi tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan perlindungan hak pekerja secara lebih optimal.(rls)
Diterbitkan tanggal 16 September 2026 by admin












Discussion about this post