MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada tetap berlanjut meski tanpa kehadiran terdakwa yang bernama Galih.
Pada sidang lanjutan, Senin (4/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswin SH, membacakan tuntutan untuk Galih yang kini telah masuk DPO.
Dalam tuntutannya, Galih dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerjasama jual beli bahan karet.
Ia dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp1,82 M. Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp859 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal l 603 UU No RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa Galih Wicaksana yang memiliki sejumlah alias diketahui belum berhasil dihadirkan ke persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tabalong telah melakukan pemanggilan secara patut, termasuk melalui pengumuman di media massa hingga dua kali, namun tidak diindahkan oleh terdakwa.
Karena itu, majelis hakim memutuskan proses hukum tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa.
Mekanisme ini merujuk pada ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memperbolehkan persidangan digelar secara in absentia terhadap terdakwa yang melarikan diri.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa perkara ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019. Kerja sama tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya karena tidak dilengkapi dokumen penting seperti proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, serta analisis manajemen risiko.
Selain itu, perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 6 Agustus 2019 dinilai bermasalah karena hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa kejelasan batas waktu pelunasan sisa pembayaran.
Jaksa juga memaparkan adanya dugaan pertemuan antara terdakwa dan sejumlah pihak dengan pejabat daerah sebelum kerja sama berlangsung, yang diduga disertai penyerahan uang hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pelaksanaannya, Perumda membeli Bokar dari sejumlah unit pengolahan dan pemasaran secara tunai, lalu diserahkan kepada PT Eksklusife Baru. Namun, pembayaran dari perusahaan tersebut tidak sesuai kesepakatan.
Dari tujuh kali pengiriman dengan nilai total sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp635 juta. Sisanya sebesar Rp1,82 miliar hingga kini belum dilunasi dan telah dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal primair dan subsider tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini sejumlah pihak lain telah lebih dulu diproses dan divonis, termasuk mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, serta Direktur Utama Perumda Tabalong.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.(CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Mei 2026 by admin












Discussion about this post