Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

admin by admin
Senin, 3 Agustus 2026 - 15:52
di Hukum & Peristiwa, Nasional
0
Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun
92
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Ade dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar.

Sementara ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana penjara, Ade Kuswara juga didenda Rp300 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8).

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa II HM Kunang, empat tahun penjara,” sambungnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan fakta persidangan, dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek Pemkab Bekasi.

Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp 11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.

Uang itu disetor secara bertahap melalui beberapa perantara di antaranya HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Jaksa menegaskan bahwa uang belasan miliar tersebut diberikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan TA 2025 untuk perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan.
(sumber: CNN)

Diterbitkan tanggal 3 Agustus 2026 by admin

Berita Sebelumnya

7 Kursi Kosong Kepala SKPD Terisi, Yamin HR: Langsung Adaptasi dan Kawal Target Program

Berita Berikutnya

Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali BCA

admin

admin

Berita Berikutnya
Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali BCA

Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali BCA

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kuasa Hukum Didik Sebut Sengketa Investasi Kayu Bukan Perkara Pidana

Kuasa Hukum Didik Sebut Sengketa Investasi Kayu Bukan Perkara Pidana

3 Agustus 2026
Baru 10 Hari Jadi Kru KMP Mutiara Sentosa 2, Isti Terombang-ambing 6 Jam di Laut

Baru 10 Hari Jadi Kru KMP Mutiara Sentosa 2, Isti Terombang-ambing 6 Jam di Laut

3 Agustus 2026
Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali BCA

Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali BCA

3 Agustus 2026
Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

3 Agustus 2026

Berita Baru

Kuasa Hukum Didik Sebut Sengketa Investasi Kayu Bukan Perkara Pidana

Kuasa Hukum Didik Sebut Sengketa Investasi Kayu Bukan Perkara Pidana

3 Agustus 2026
Baru 10 Hari Jadi Kru KMP Mutiara Sentosa 2, Isti Terombang-ambing 6 Jam di Laut

Baru 10 Hari Jadi Kru KMP Mutiara Sentosa 2, Isti Terombang-ambing 6 Jam di Laut

3 Agustus 2026
Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali BCA

Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali BCA

3 Agustus 2026
Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

3 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.