MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN-
Tim penasihat hukum H. Didik Yudi Ernawan alias Didik meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin melihat perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya sebagai persoalan bisnis. Dalil tersebut disampaikan saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Senin (3/8/2026).
Penasihat hukum Didik, Robert Hendra Sulu SH MH, menilai perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH bermula dari hubungan kerja sama dan penanaman modal sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Keberatan itu dituangkan dalam eksepsi terhadap Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-6146/BJRMS/07/2026.
Menurut kuasa hukum, hubungan Didik dengan pelapor Adek Dasfial Manra berawal dari kerja sama usaha pengiriman kayu melalui PT Anugerah Ailantus Altissima. Dalam perusahaan tersebut, Didik bertindak sebagai direktur.
Dalam kerja sama tersebut, Adek disebut menanamkan modal secara bertahap dengan kesepakatan pembagian keuntungan. Salah satu dana yang disebut dalam dakwaan senilai Rp500 juta ditransfer ke rekening perusahaan.
Selain itu, terdapat penyerahan sertifikat hak milik yang disebut sebagai jaminan dalam kerja sama tersebut.
Penasihat hukum berpendapat, jika kemudian muncul persoalan mengenai pengembalian modal, keuntungan maupun pencairan cek, hal itu tidak serta-merta menjadi tindak pidana.
“Memaksakan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa bisnis melanggar asas ultimum remedium,” demikian dalil yang disampaikan dalam eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Tak hanya menyangkut ranah hukum, tim pembela juga mempersoalkan konstruksi dakwaan JPU. Mereka menilai surat dakwaan tersebut kabur atau obscuur libel.
Keberatan terutama diarahkan pada dakwaan alternatif yang menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan Pasal 486 UU yang sama mengenai penggelapan.
Menurut penasihat hukum, kedua pasal tersebut memiliki unsur yang berbeda. Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang atau barang. Sedangkan penggelapan berkaitan dengan barang yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan seseorang secara sah kemudian disalahgunakan.
Perbedaan unsur tersebut dinilai tidak diuraikan secara terang dalam dakwaan sehingga berpotensi membuat terdakwa kesulitan menyiapkan pembelaan.
“Kontradiksi ini membuat terdakwa tidak dapat membela diri secara pasti karena uraian perbuatan tidak jelas dan kabur,” kata tim pembela dalam nota eksepsinya.
Penasihat hukum juga menyoroti persoalan pihak yang menerima dana. Dalam dakwaan, uang Rp500 juta disebut masuk melalui rekening PT Anugerah Ailantus Altissima. Bahkan, surat pernyataan tertanggal 17 Juli 2025 yang dikutip JPU disebut menerangkan dana tersebut diterima oleh korporasi.
Atas dasar itu, tim pembela mempertanyakan alasan pertanggungjawaban pidana dibebankan secara pribadi kepada Didik. Menurut mereka, persoalan tersebut semestinya dilihat berdasarkan hubungan hukum dalam perseroan maupun mekanisme perdata.
Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya.
Mereka juga meminta surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, Didik diminta dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sementara itu, JPU sebelumnya mendakwa Didik menerima dana dari Adek Dasfial Manra secara bertahap dengan total Rp670 juta dalam kerja sama investasi bisnis kayu.
Jaksa mendalilkan dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Dua cek yang diberikan sebagai jaminan juga disebut ditolak bank karena tidak tersedianya dana. Akibatnya, Adek disebut mengalami kerugian Rp670 juta.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post