MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak permohonan praperadilan yang diajukan Naufal Azmi Fawwaz terhadap penyidik Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Rustam Parluhutan SH dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bjm, Selasa (4/08/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan hingga proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas, tetap dinyatakan sah.
Perkara praperadilan itu diajukan Naufal karena mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya.
Selain mempersoalkan penangkapan dan penahanan, Naufal juga menggugat proses penyidikan serta penyitaan satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DA 1438 CC.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut objek yang dipersoalkan pemohon merupakan bagian dari kewenangan praperadilan.
Artinya, pengadilan berwenang menilai apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.
Hakim kemudian menelusuri rangkaian peristiwa yang menjadi awal penanganan perkara tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, polisi menerima informasi mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kecelakaan.
Sementara korban yang yang merupakan seorang petugas kebersihan dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari rangkaian tersebut, penyidik menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor dan menimbulkan akibat terhadap orang lain.
Atas dugaan tindak pidana itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum untuk kepentingan proses penyidikan.
Naufal dalam permohonannya turut mempermasalahkan proses penangkapan dan penahanan. Ia berdalih, ketika berada di Ruang Satu Lantas Polresta Banjarmasin, dirinya masih dapat berkomunikasi dan bahkan sempat keluar dari ruangan tersebut.
Sejumlah dokumen juga diajukan untuk mendukung dalilnya, antara lain surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan serta surat pernyataan menyerahkan diri.
Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti dari pemohon maupun termohon, hakim tidak menemukan alasan yang cukup untuk menyatakan penangkapan dan penahanan Naufal bertentangan dengan hukum.
Dalil pemohon yang menyebut kedua tindakan tersebut tidak sah pun dinilai tidak terbukti.
Hal serupa berlaku terhadap proses penyidikan. Penyidik menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa tahapan penyidikan telah dilakukan, termasuk dokumen pemeriksaan saksi, permintaan barang bukti, bukti elektronik hingga dokumen berkaitan dengan permohonan persetujuan atas tindakan tertentu kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Bukti lain yang turut diperiksa berupa surat permohonan kepada pihak terkait serta dokumen dari Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Dari keseluruhan bukti tersebut, hakim menilai penyidikan yang dilakukan termohon telah memiliki dukungan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Sebelumnya, melalui petitumnya, Naufal meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai dasar hukum. Ia juga meminta penyitaan mobil Suzuki Ertiga DA 1438 CC dinyatakan tidak sah.
Termasuk meminta keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka turut dinyatakan tidak berlaku.
Naufal juga meminta agar penyidik menghentikan penahanan dan penyitaan serta mengembalikan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Tak hanya itu, ia mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp1,5 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.
Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan hakim. Setelah mempertimbangkan dalil pemohon, jawaban termohon serta alat bukti yang diajukan selama persidangan, hakim menyatakan permohonan praperadilan Naufal tidak terbukti dan tidak mempunyai alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Dengan putusan itu, upaya Naufal Azmi Fawwaz menggugat tindakan penyidik Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin melalui jalur praperadilan kandas. Penangkapan, penahanan dan proses penyidikan yang dipersoalkan tetap dinyatakan sah. (CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2026 by Aan KRMT














Discussion about this post