MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, berujung vonis 5 tahun 10 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy SH MH, Senin (21/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu serta beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain hukuman badan, Albertinus dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp640.037.132.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Albertinus dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian amar putusan majelis.
Vonis hukuman badan yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Arif Rahman Irsardy SH, yakni 5 tahun 10 bulan penjara.
Namun, terdapat perbedaan pada besaran denda dan uang pengganti.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Albertinus dijatuhi denda Rp250 juta dengan subsider 190 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.312.890.132.
Dengan demikian, majelis hakim memangkas nilai uang pengganti yang harus dibayar Albertinus menjadi Rp640 juta lebih.
Usai persidangan, kuasa hukum Albertinus, M Syam Wijaya SH, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut, khususnya terkait besaran uang pengganti.
“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim. Apalagi tadi untuk putusan uang pengganti oleh majelis telah dikurangi dari tuntutan yang tadinya Rp1,3 miliar lebih menjadi Rp640 juta lebih,” ujar Syam.
Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Kita masih pikir-pikir. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk masih pikir-pikir selama tujuh hari. Kami akan membicarakannya terlebih dahulu dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa,” katanya.
Syam menegaskan, Albertinus belum menyatakan menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum.
“Yang jelas, sikap kami masih pikir-pikir. Waktu pikir-pikir yang diberikan adalah tujuh hari,” tegasnya.
Perkara ini tidak hanya menyeret Albertinus. Dua pejabat Kejari HSU lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi, juga diamankan KPK RI dalam perkara yang sama.
Saat berita ini diturunkan, keduanya masih menjalani agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Perkara tersebut sebelumnya mengemuka setelah jaksa mengungkap adanya praktik yang disebut sebagai “dagang kasus”. Dalam persidangan, istilah “blibis-blibisan” juga sempat mencuat ketika menguraikan modus yang didakwakan kepada para terdakwa.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan dan posisi mereka untuk menekan sejumlah pejabat maupun rekanan proyek di Kabupaten HSU.
Sejumlah instansi yang disebut dalam dakwaan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR hingga RSUD.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga menakut-nakuti pihak-pihak tersebut dengan ancaman memproses dugaan tindak pidana korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Dari perkara tersebut, JPU mengungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar. Albertinus diduga menerima uang sedikitnya Rp1 miliar lebih.
Sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi disebut berperan sebagai perantara. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dari mantan Kepala Dinas Pendidikan maupun sejumlah rekanan proyek.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 September 2026 by admin














Discussion about this post