Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Praperadilan Naufal Azmi Fawwaz Ditolak, Penangkapan hingga Penyidikan Polresta Banjarmasin Dinyatakan Sah

Aan KRMT by Aan KRMT
Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:31
di Hukum & Peristiwa
0
Praperadilan Naufal Azmi Fawwaz Ditolak, Penangkapan hingga Penyidikan Polresta Banjarmasin Dinyatakan Sah
75
SHARES
2
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak permohonan praperadilan yang diajukan Naufal Azmi Fawwaz terhadap penyidik Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Rustam Parluhutan SH dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bjm, Selasa (4/08/2026).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan hingga proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas, tetap dinyatakan sah.

Perkara praperadilan itu diajukan Naufal karena mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya.

Selain mempersoalkan penangkapan dan penahanan, Naufal juga menggugat proses penyidikan serta penyitaan satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DA 1438 CC.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut objek yang dipersoalkan pemohon merupakan bagian dari kewenangan praperadilan.

Artinya, pengadilan berwenang menilai apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

Hakim kemudian menelusuri rangkaian peristiwa yang menjadi awal penanganan perkara tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, polisi menerima informasi mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kecelakaan.

Sementara korban yang yang merupakan seorang petugas kebersihan dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari rangkaian tersebut, penyidik menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor dan menimbulkan akibat terhadap orang lain.

Atas dugaan tindak pidana itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum untuk kepentingan proses penyidikan.

Naufal dalam permohonannya turut mempermasalahkan proses penangkapan dan penahanan. Ia berdalih, ketika berada di Ruang Satu Lantas Polresta Banjarmasin, dirinya masih dapat berkomunikasi dan bahkan sempat keluar dari ruangan tersebut.

Sejumlah dokumen juga diajukan untuk mendukung dalilnya, antara lain surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan serta surat pernyataan menyerahkan diri.

Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti dari pemohon maupun termohon, hakim tidak menemukan alasan yang cukup untuk menyatakan penangkapan dan penahanan Naufal bertentangan dengan hukum.

Dalil pemohon yang menyebut kedua tindakan tersebut tidak sah pun dinilai tidak terbukti.

Hal serupa berlaku terhadap proses penyidikan. Penyidik menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa tahapan penyidikan telah dilakukan, termasuk dokumen pemeriksaan saksi, permintaan barang bukti, bukti elektronik hingga dokumen berkaitan dengan permohonan persetujuan atas tindakan tertentu kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Bukti lain yang turut diperiksa berupa surat permohonan kepada pihak terkait serta dokumen dari Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Dari keseluruhan bukti tersebut, hakim menilai penyidikan yang dilakukan termohon telah memiliki dukungan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Sebelumnya, melalui petitumnya, Naufal meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai dasar hukum. Ia juga meminta penyitaan mobil Suzuki Ertiga DA 1438 CC dinyatakan tidak sah.

Termasuk meminta keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka turut dinyatakan tidak berlaku.

Naufal juga meminta agar penyidik menghentikan penahanan dan penyitaan serta mengembalikan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Tak hanya itu, ia mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp1,5 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.

Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan hakim. Setelah mempertimbangkan dalil pemohon, jawaban termohon serta alat bukti yang diajukan selama persidangan, hakim menyatakan permohonan praperadilan Naufal tidak terbukti dan tidak mempunyai alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Dengan putusan itu, upaya Naufal Azmi Fawwaz menggugat tindakan penyidik Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin melalui jalur praperadilan kandas. Penangkapan, penahanan dan proses penyidikan yang dipersoalkan tetap dinyatakan sah. (CRV)

Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2026 by Aan KRMT

Tags: Polresta Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Evakuasi 62 Korban KM Mutiara dari Pulau Masalembu Terhambat

Berita Berikutnya

Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Asian Games 2026: Bulutangkis Beregu Putra Jadi Asa Indonesia Raih Emas

Asian Games 2026: Bulutangkis Beregu Putra Jadi Asa Indonesia Raih Emas

4 Agustus 2026
2 Pembalap Top MotoGP yang Tak Disangka Tampil Mengejutkan di Paruh Musim 2026, Nomor 1 Jorge Martin!

2 Pembalap Top MotoGP yang Tak Disangka Tampil Mengejutkan di Paruh Musim 2026, Nomor 1 Jorge Martin!

4 Agustus 2026
Marselino Ferdinan Tak Bisa Main di Piala AFF 2026!

Marselino Ferdinan Tak Bisa Main di Piala AFF 2026!

4 Agustus 2026
Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

4 Agustus 2026

Berita Baru

Asian Games 2026: Bulutangkis Beregu Putra Jadi Asa Indonesia Raih Emas

Asian Games 2026: Bulutangkis Beregu Putra Jadi Asa Indonesia Raih Emas

4 Agustus 2026
2 Pembalap Top MotoGP yang Tak Disangka Tampil Mengejutkan di Paruh Musim 2026, Nomor 1 Jorge Martin!

2 Pembalap Top MotoGP yang Tak Disangka Tampil Mengejutkan di Paruh Musim 2026, Nomor 1 Jorge Martin!

4 Agustus 2026
Marselino Ferdinan Tak Bisa Main di Piala AFF 2026!

Marselino Ferdinan Tak Bisa Main di Piala AFF 2026!

4 Agustus 2026
Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

4 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.