MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Naufal Azmi Fawwaz, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang petugas kebersihan jalan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono SH MH mengatakan, putusan hakim tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, perkara kecelakaan tersebut memang semestinya dilanjutkan untuk diuji dan dibuktikan melalui persidangan.
“Kita menyambut baik putusan hakim,” ujar Embang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/08/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berproses dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Namun, prosesnya masih berada pada tahap I.
“Untuk perkaranya sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan masih tahap I,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Naufal dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.
Sedangkan Pasal 312 mengatur mengenai kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan terkait kecelakaan. “Untuk Pasal 312 tentang tabrak lari,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan Pasal 312 bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan bahwa pengemudi meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi.
Embang juga menyoroti hingga saat ini tidak ada itikad baik dari tersangka, baik meminta maaf maupun bertanggung jawab.
Padahal ujarnya menilai, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan dalam proses hukum yang berjalan. “Tidak ada itikad baik dari pelaku,” ujarnya.
Padahal akibat tabrakan tersebut, tidak hanya meninggalkan persoalan hukum, tetapi juga keluarga yang kehilangan tulang punggung.
Keluarga korban disebut masih harus menghadapi dampak sosial dan ekonomi setelah meninggalnya korban. Bahkan, terdapat anak korban yang masih kecil dan harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran orang tuanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan hak korban melalui negara telah diproses, termasuk santunan dari Jasa Raharja.
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, seorang petugas kebersihan atau tukang sapu jalan meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengemudi yang diduga meninggalkan lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan seorang mahasiswa berinisial NA yang masih berusia 19 tahun.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses perkara pokok terhadap Naufal tetap berjalan. Polisi menegaskan penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. (CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2026 by Aan KRMT













Discussion about this post