MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa notaris Henny Rupianti kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH, saksi korban Akhmad Jhon Kenedy membeberkan transaksi gadai ruko senilai Rp750 juta yang kemudian berujung perkara pidana.
Jhon Kenedy mengungkapkan, dirinya mengenal Henny melalui Reza Fahrolly. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian membicarakan rencana gadai sebuah ruko yang disebut milik Stefanny.
Sebelum menyerahkan uang, Jhon mengaku sempat mengecek langsung kondisi ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, di kawasan samping Banjarmasin Indah Permai.
“Saya mengecek ruko tersebut bersama terdakwa,” ujar Jhon di hadapan majelis hakim.
Setelah pembicaraan, disepakati nilai gadai sebesar Rp750 juta dengan jangka waktu satu tahun. Transaksi pembayaran dilakukan di kantor notaris Henny.
Menurut Jhon, uang Rp750 juta kemudian ditransfer ke rekening atas nama Henny Rupianti. Namun setelah pembayaran dilakukan, persoalan justru muncul karena kunci ruko belum juga diserahkan.
Saat akhirnya menerima kunci dan hendak menguasai ruko tersebut, Jhon mengaku kunci yang diberikan tidak dapat digunakan untuk membuka bangunan.
“Kunci yang saya terima ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka bangunan tersebut,” katanya.
Kondisi itu membuat Jhon mulai mempertanyakan objek transaksi. Ia kemudian mencari informasi mengenai status kepemilikan ruko tersebut.
Dari informasi yang diperolehnya, Jhon menyebut ruko tersebut diduga berkaitan dengan kepemilikan H Babai, bukan sebagaimana informasi awal yang diterimanya dalam proses gadai.
Ketika Ketua Majelis Hakim mempertanyakan alasan Jhon bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar tersebut, saksi menyebut posisi Henny sebagai seorang notaris menjadi salah satu alasan dirinya percaya.
Dalam surat dakwaan JPU, uang Rp750 juta yang masuk ke rekening Henny disebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan transaksi ruko. Jaksa menyebut Rp530 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta lainnya ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.
Jhon mengaku akibat transaksi tersebut dirinya mengalami kerugian Rp750 juta.
Perkara ini berawal dari komunikasi Henny dengan Reza Fahrolly pada Februari 2025. Saat itu, Henny disebut meminta bantuan mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan balik nama ruko.
Reza kemudian mempertemukan Henny dengan Jhon Kenedy. Pertemuan berlangsung di kantor notaris Henny di Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara.
JPU Nasden Kahfi SH, mendakwa Henny secara alternatif. Dakwaan pertama menyangkut dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Jhon Kenedy, JPU Nasden Kahfi turut menghadirkan H A Jauhari, H A Baihaki, Reza Fahrolly, Riyanto, dan Yuliana sebagai saksi.
Persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim akan mendalami keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 29 September 2026 by admin












Discussion about this post