Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

admin by admin
Selasa, 29 September 2026 - 16:47
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

Saksi korban, Akhmad Jhon Kenedy saat memberikan kesaksiannya pada sidang di PN Banjarmasin.

36
SHARES
579
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa notaris Henny Rupianti kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH, saksi korban Akhmad Jhon Kenedy membeberkan transaksi gadai ruko senilai Rp750 juta yang kemudian berujung perkara pidana.

Jhon Kenedy mengungkapkan, dirinya mengenal Henny melalui Reza Fahrolly. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian membicarakan rencana gadai sebuah ruko yang disebut milik Stefanny.

Sebelum menyerahkan uang, Jhon mengaku sempat mengecek langsung kondisi ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, di kawasan samping Banjarmasin Indah Permai.

“Saya mengecek ruko tersebut bersama terdakwa,” ujar Jhon di hadapan majelis hakim.

Setelah pembicaraan, disepakati nilai gadai sebesar Rp750 juta dengan jangka waktu satu tahun. Transaksi pembayaran dilakukan di kantor notaris Henny.

Menurut Jhon, uang Rp750 juta kemudian ditransfer ke rekening atas nama Henny Rupianti. Namun setelah pembayaran dilakukan, persoalan justru muncul karena kunci ruko belum juga diserahkan.

Saat akhirnya menerima kunci dan hendak menguasai ruko tersebut, Jhon mengaku kunci yang diberikan tidak dapat digunakan untuk membuka bangunan.

“Kunci yang saya terima ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka bangunan tersebut,” katanya.

Kondisi itu membuat Jhon mulai mempertanyakan objek transaksi. Ia kemudian mencari informasi mengenai status kepemilikan ruko tersebut.

Dari informasi yang diperolehnya, Jhon menyebut ruko tersebut diduga berkaitan dengan kepemilikan H Babai, bukan sebagaimana informasi awal yang diterimanya dalam proses gadai.

Ketika Ketua Majelis Hakim mempertanyakan alasan Jhon bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar tersebut, saksi menyebut posisi Henny sebagai seorang notaris menjadi salah satu alasan dirinya percaya.

Dalam surat dakwaan JPU, uang Rp750 juta yang masuk ke rekening Henny disebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan transaksi ruko. Jaksa menyebut Rp530 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta lainnya ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

Jhon mengaku akibat transaksi tersebut dirinya mengalami kerugian Rp750 juta.

Perkara ini berawal dari komunikasi Henny dengan Reza Fahrolly pada Februari 2025. Saat itu, Henny disebut meminta bantuan mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan balik nama ruko.

Reza kemudian mempertemukan Henny dengan Jhon Kenedy. Pertemuan berlangsung di kantor notaris Henny di Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara.

JPU Nasden Kahfi SH, mendakwa Henny secara alternatif. Dakwaan pertama menyangkut dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Jhon Kenedy, JPU Nasden Kahfi turut menghadirkan H A Jauhari, H A Baihaki, Reza Fahrolly, Riyanto, dan Yuliana sebagai saksi.

Persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim akan mendalami keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 29 September 2026 by admin

Tags: Dugaan PenipuanModus Gadai RukoSidang Notaris Henny Rupianti
Berita Sebelumnya

Nyawa Syahrul Melayang karena Cemburu, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun

Berita Berikutnya

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

admin

admin

Berita Berikutnya
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

29 September 2026
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

29 September 2026
Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

29 September 2026
Nyawa Syahrul Melayang karena Cemburu, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun

Nyawa Syahrul Melayang karena Cemburu, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun

29 September 2026

Berita Baru

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

29 September 2026
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

29 September 2026
Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

29 September 2026
Nyawa Syahrul Melayang karena Cemburu, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun

Nyawa Syahrul Melayang karena Cemburu, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun

29 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.