MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Janji keuntungan dari bisnis pengiriman kayu berujung bui. Didik Yudi Ernawan alias Didik divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Putusan perkara Nomor 469/Pid.B/2026/PN Bjm itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto di Ruang Sidang Garuda PN Banjarmasin, Selasa (29/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Yudi Ernawan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Cahyono saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sebelumnya, jaksa menuntut Didik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Meski telah dijatuhi hukuman, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Didik melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa juga mengambil sikap serupa.
“Kami pikir-pikir, Majelis Hakim,” ujar Didik di hadapan majelis hakim.
Kasus sendiri, berawal dari kerja sama bisnis pengiriman kayu antara Didik dengan Adek Dasfial Manra.
Dalam perkara tersebut, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp670 juta.
Dana itu terdiri dari Rp500 juta yang ditransfer ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima, Rp150 juta yang dikirim bertahap ke rekening pribadi terdakwa, serta Rp20 juta untuk kebutuhan operasional.
Jaksa menyebut Didik menawarkan kerja sama bisnis ekspor kayu dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek sebagai jaminan.
Masalah muncul ketika cek tersebut hendak dicairkan. Pihak bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena rekening yang digunakan tidak memiliki dana yang cukup.
Tak berhenti di situ, terdakwa disebut kembali meminta tambahan uang dengan alasan untuk biaya operasional ke Semarang dan mengurus pencairan dana.
Kecurigaan korban pun menguat setelah dana yang diserahkan tak kunjung kembali, sementara cek yang dijadikan jaminan tidak dapat dicairkan.
Terdakwa kemudian disebut menyerahkan bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Kabupaten Banjar sebagai jaminan.
Namun, hingga korban melayangkan somasi dan dibuat surat pernyataan, uang yang telah diserahkan disebut belum juga dikembalikan. Perkara itu akhirnya dilaporkan korban ke Ditreskrimum Polda Kalsel.(CRV)
Diterbitkan tanggal 29 September 2026 by admin












Discussion about this post