Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

admin by admin
Selasa, 29 September 2026 - 16:57
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Didik saat mendengarkan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.

45
SHARES
699
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Janji keuntungan dari bisnis pengiriman kayu berujung bui. Didik Yudi Ernawan alias Didik divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Putusan perkara Nomor 469/Pid.B/2026/PN Bjm itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto di Ruang Sidang Garuda PN Banjarmasin, Selasa (29/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Yudi Ernawan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Cahyono saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sebelumnya, jaksa menuntut Didik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Meski telah dijatuhi hukuman, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Didik melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa juga mengambil sikap serupa.

“Kami pikir-pikir, Majelis Hakim,” ujar Didik di hadapan majelis hakim.

Kasus sendiri, berawal  dari kerja sama bisnis pengiriman kayu antara Didik dengan Adek Dasfial Manra.

Dalam perkara tersebut, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp670 juta.

Dana itu terdiri dari Rp500 juta yang ditransfer ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima, Rp150 juta yang dikirim bertahap ke rekening pribadi terdakwa, serta Rp20 juta untuk kebutuhan operasional.

Jaksa menyebut Didik menawarkan kerja sama bisnis ekspor kayu dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek sebagai jaminan.

Masalah muncul ketika cek tersebut hendak dicairkan. Pihak bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena rekening yang digunakan tidak memiliki dana yang cukup.

Tak berhenti di situ, terdakwa disebut kembali meminta tambahan uang dengan alasan untuk biaya operasional ke Semarang dan mengurus pencairan dana.

Kecurigaan korban pun menguat setelah dana yang diserahkan tak kunjung kembali, sementara cek yang dijadikan jaminan tidak dapat dicairkan.

Terdakwa kemudian disebut menyerahkan bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Kabupaten Banjar sebagai jaminan.

Namun, hingga korban melayangkan somasi dan dibuat surat pernyataan, uang yang telah diserahkan disebut belum juga dikembalikan. Perkara itu akhirnya dilaporkan korban ke Ditreskrimum Polda Kalsel.(CRV)

Diterbitkan tanggal 29 September 2026 by admin

Tags: Perkara Bisnis KayuSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

Berita Berikutnya

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

admin

admin

Berita Berikutnya
Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

29 September 2026
Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

29 September 2026
Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

29 September 2026
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

29 September 2026

Berita Baru

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

29 September 2026
Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

29 September 2026
Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

29 September 2026
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

29 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.