MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pembunuhan terhadap Syahrul (23) yang ditemukan tewas di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati, Banjarmasin Tengah, berakhir di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman masing-masing 13 tahun penjara kepada dua terdakwa, Muhammad Noor Fuad alias Fuad dan Muhammad Paisal alias Paisal.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan, Selasa (29/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum
“Menyatakan terdakwa I Muhammad Noor Fuad alias Fuad bin HM. Yusran dan terdakwa II Muhammad Paisal alias Paisal bin Suriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 13 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.
Kasus ini bermula dari persoalan hubungan pribadi. Syahrul disebut mencari pria yang menikahi mantan istrinya.
Pencarian itu kemudian berujung pada peristiwa kekerasan di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati, Banjarmasin Tengah.
Syahrul akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan mengapung di sungai kecil di kawasan tersebut.
Dalam perkara ini, Muhammad Noor Fuad (25) diketahui merupakan pria yang menikahi mantan istri korban. Ia tercatat tinggal di kawasan Tembus Perumnas Mess Negara, Banjarmasin Utara.
Sementara Muhammad Paisal (31) merupakan warga Jalan Prona Gang Pembangunan 17, Banjarmasin Selatan.
Keduanya kemudian diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap temuan jasad korban.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan jaket, helm dan topi. Di bagian pinggangnya juga ditemukan sebilah senjata tajam.
Petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Tengah dan Satpolairud Polresta Banjarmasin kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Jenazah selanjutnya dievakuasi tim rescue gabungan ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengamankan Muhammad Noor Fuad bersama istrinya di kawasan Jalan Veteran Gang 5 Sejati.
Dalam pemeriksaan, Fuad mengakui keterlibatannya bersama Muhammad Paisal dalam penganiayaan terhadap korban.
Dalam aksinya, korban dan pelaku disebut menggunakan senjata tajam. Polisi menyebut mandau milik korban serta pisau yang digunakan Fuad turut menjadi bagian dari barang bukti.
Muhammad Paisal sendiri menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi keluarganya.
Saat proses penyidikan berlangsung, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu yang berkaitan dengan pernikahan mantan istri korban.(CRV)
Diterbitkan tanggal 29 September 2026 by admin












Discussion about this post