TIDAK ada yang meragukan kontribusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keutuhan bangsa.
Selain menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, kedua institusi tersebut juga hadir di tengah masyarakat melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Keduanya menjadi representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat hingga ke pelosok desa, tidak hanya dalam menjaga stabilitas wilayah, tetapi juga mendukung pembangunan, penanggulangan bencana, penyelesaian konflik sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
Babinsa merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang ditempatkan di desa atau kelurahan sebagai aparat komando kewilayahan.
Tugas utamanya melaksanakan pembinaan teritorial, memperkuat ketahanan wilayah, serta membantu pemerintah daerah dalam berbagai program pembangunan.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan melalui pendekatan community policing, membangun kemitraan dengan masyarakat, mendeteksi potensi gangguan keamanan, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara preventif.
Kedua aparat tersebut selama ini dikenal sebagai pengayom masyarakat yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Posisi strategis Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang menjangkau hampir seluruh desa di Indonesia tampaknya menjadi salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membangun sinergi dalam pengawasan perpajakan.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP mengatur bahwa kegiatan pengawasan perpajakan dapat dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya dengan membangun jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pada satu sisi, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperluas akses informasi perpajakan.
Dengan lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia, sementara jumlah pegawai DJP relatif terbatas, membangun kolaborasi lintas instansi merupakan pilihan yang logis untuk memperkuat efektivitas pengawasan.
Apalagi, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, memang mendorong pendekatan whole of government, yakni kolaborasi antarlembaga negara dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, termasuk optimalisasi penerimaan negara.
Namun demikian, pelibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam pengawasan perpajakan bukan tanpa konsekuensi.
Terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dipertimbangkan secara cermat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru yang justru mengurangi efektivitas administrasi perpajakan.
Pertama, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dengan fungsi administrasi sipil.
Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia melalui pemisahan yang tegas antara ranah sipil dan militer.
Semangat tersebut kemudian diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai institusi pemelihara keamanan serta penegak hukum.
Oleh karena itu, ketika aparat pertahanan dan keamanan mulai terlibat dalam aktivitas administrasi perpajakan, meskipun hanya sebatas membangun jejaring informasi, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan yang seharusnya tetap dijaga agar tidak terjadi perluasan fungsi (mission creep) di luar mandat utamanya.
Kedua, ada risiko yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan data wajib pajak. Sistem perpajakan modern dibangun di atas fondasi kepercayaan antara negara dan wajib pajak.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur kewajiban setiap pejabat untuk merahasiakan data dan informasi perpajakan yang diperolehnya dalam menjalankan tugas.
Memang, undang-undang memberikan beberapa pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Namun, pengecualian itu bersifat terbatas dan umumnya hanya diperkenankan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu, apabila kerja sama dengan aparat di luar DJP melibatkan akses terhadap informasi perpajakan, diperlukan mekanisme yang jelas mengenai ruang lingkup informasi yang dapat dibagikan, dasar hukumnya, serta sistem pengamanan datanya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pelanggaran hak wajib pajak.
Ketiga, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kedua institusi tersebut.
Selama ini, masyarakat mengenal keduanya sebagai aparat yang hadir memberikan rasa aman, membantu menyelesaikan persoalan sosial, dan mendampingi masyarakat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Apabila kehadiran mereka kemudian diasosiasikan dengan kegiatan pengawasan kepatuhan pajak, sebagian masyarakat mungkin akan memandang setiap interaksi dengan aparat tersebut sebagai bagian dari proses pengawasan negara.
Persepsi semacam ini dapat mengurangi kedekatan sosial yang selama ini menjadi modal utama keberhasilan pendekatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas di tingkat akar rumput.
Lebih jauh lagi, dari perspektif administrasi perpajakan modern, kepatuhan pajak tidak semata-mata dibangun melalui intensifikasi pengawasan, tetapi juga melalui peningkatan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Berbagai penelitian OECD menunjukkan bahwa slippery slope framework menempatkan keseimbangan antara kekuatan penegakan hukum (power) dan kepercayaan (trust) sebagai fondasi utama kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan persepsi koersif perlu dirancang secara hati-hati agar tidak justru mengurangi kemauan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Pada akhirnya, sinergi antarlembaga negara dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak merupakan tujuan yang patut diapresiasi.
Namun, kolaborasi tersebut harus dibangun di atas landasan hukum yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
DJP juga perlu menyampaikan kepada publik secara transparan mengenai ruang lingkup keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, batasan tugas yang diberikan, serta jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan data wajib pajak.
Pajak pada hakikatnya tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut hubungan kepercayaan antara negara dan warga negara.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh aspek pengawasan harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
Dengan demikian, tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa mengorbankan kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi utama sistem perpajakan modern.(sumber: KOMPAS)
Diterbitkan tanggal 20 Juli 2026 by admin













Discussion about this post