MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warga binaan melalui penguatan layanan kesehatan dengan memperjuangkan Klinik Pratama Rawat Inap yang telah berizin dan berstatus paripurna menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih mandiri, cepat, dan berkelanjutan bagi warga binaan, sekaligus memperkuat ketersediaan obat-obatan melalui dukungan dana kapitasi BPJS Kesehatan.
Kalapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, mengatakan upaya peningkatan status klinik tersebut lahir dari kebutuhan pelayanan kesehatan yang cukup tinggi di lingkungan lapas, meski tenaga kesehatan masih terbatas.
“Kalau warga binaan yang berobat itu kurang lebih 700-an, sementara warga binaan kami sekitar 500. Berarti angka kesakitannya lumayan tinggi. Inilah yang membuat kami harus meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah keterbatasan tenaga kesehatan kami,” ujar Doni.
Ia menjelaskan, dengan adanya FKTP, klinik lapas akan lebih mandiri dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan. Menurutnya, dana kapitasi yang diterima nantinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan obat-obatan dan pelayanan dasar lainnya.
“Dengan adanya FKTP, kami akan lebih mandiri karena dapat menyediakan stok obat-obatan dan mendukung pelayanan. Kalau ada tindakan, nanti juga bisa di cover oleh BPJS,” katanya.
Doni menambahkan, saat ini klinik lapas memiliki tiga dokter yang akan diatur secara terjadwal agar pelayanan tetap berjalan tanpa kekosongan. Para dokter tersebut akan dibagi dalam jadwal layanan lapangan dan tetap siaga di luar jam kerja.
“Para dokter ini nanti akan terjadwal untuk memberikan pelayanan di lapangan. Di luar jadwal mereka juga akan kontrol 24 jam, jadi setiap harinya tidak ada kekosongan tenaga dokter,” jelasnya.
Ia menegaskan, peningkatan status klinik menjadi FKTP akan berdampak langsung pada percepatan layanan kesehatan bagi warga binaan. Selama ini, sejumlah pemeriksaan masih harus dirujuk terlebih dahulu ke puskesmas sebelum mendapatkan penanganan lanjutan.
“Kalau nanti sudah menjadi FKTP, kami bisa lebih cepat menangani warga binaan. Tidak perlu lagi menunggu atau membawa mereka ke rumah sakit kalau sebenarnya masih bisa ditangani di klinik,” ucapnya.
Selain mempercepat pelayanan, status FKTP juga dinilai dapat mengurangi risiko keamanan serta mempermudah proses pengawasan ketika warga binaan harus menjalani pemeriksaan atau pengobatan di luar lapas.
Doni berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Dinas Kesehatan agar peningkatan status klinik tersebut dapat segera terwujud dan memberi manfaat lebih besar bagi warga binaan. Dengan penguatan fasilitas dan tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Kotabaru diharapkan semakin optimal, mandiri, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga binaan.(MIA)
Diterbitkan tanggal 20 Juli 2026 by admin














Discussion about this post