Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Residivis Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

admin by admin
Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:19
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Residivis Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Persidangan perkara narkotika dengan berat mencapai 1 kg digelar di PN Banjarmasin.

45
SHARES
703
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Rekam jejak sebagai residivis tak menghentikan langkah Fitriansyah alias Ifit dalam perkara narkotika. Kali ini, ia menghadapi tuntutan 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti hampir satu kilogram. Rekannya, Suhaimi alias Imi, juga dituntut hukuman berat, yakni 14 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkhaidir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). Perkara nomor 643/Pid.Sus/2026/PN Bjm itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim.

Jajsa dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa diduga menjalankan peran dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seseorang bernama Hamid, yang hingga kini masih dicari.

Suhaimi disebut dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengambil, menimbang, membagi, dan menyimpan sabu. Ia kemudian mengajak Fitriansyah dengan imbalan yang dijanjikan Rp5 juta.

Sabu tersebut diambil dari kawasan Jalan Golf, Banjarbaru, pada 27 Mei 2026, kemudian dibawa ke kamar indekos Fitriansyah di Jalan Bandarmasih, Banjarmasin. Di sana, keduanya diduga membagi barang haram itu menjadi puluhan paket untuk diedarkan, termasuk menggunakan modus ranjau.

Namun, aktivitas tersebut terbongkar dua hari kemudian. Polisi lebih dulu menangkap Fitriansyah di samping SMP Negeri 4 Banjarmasin, Jalan Tanjung Harapan, pada 29 Mei 2026. Saat itu, ia diduga hendak menyerahkan sabu dengan berat bersih 4,87 gram kepada pembeli.

Pengembangan kasus berujung pada penangkapan Suhaimi. Polisi juga menemukan puluhan paket sabu di sejumlah lokasi penyimpanan.

Total barang bukti yang disita mencapai 29 paket dengan berat bersih 935,79 gram. Petugas turut mengamankan uang tunai Rp3 juta, telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.(CRV)

Diterbitkan tanggal 13 Oktober 2026 by admin

Tags: Hampir 1 Kg sabuResidivis Narkoba
Berita Sebelumnya

Klaim “Mampu Menangani” di Tengah Ratusan Korban, Mengapa Status Bencana Nasional Selalu Dihindari?

Berita Berikutnya

Ahli Soroti Kewenangan dan Dugaan Pemalsuan dalam Sidang Korupsi Balai Arkeologi Kalsel

admin

admin

Berita Berikutnya
Ahli Soroti Kewenangan dan Dugaan Pemalsuan dalam Sidang Korupsi Balai Arkeologi Kalsel

Ahli Soroti Kewenangan dan Dugaan Pemalsuan dalam Sidang Korupsi Balai Arkeologi Kalsel

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Polres HST Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Polres HST Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

13 Oktober 2026
57 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kecamatan Hantakan Terima Bansos

57 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kecamatan Hantakan Terima Bansos

13 Oktober 2026
Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Edukasi Keluarga

Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Edukasi Keluarga

13 Oktober 2026
Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

13 Oktober 2026

Berita Baru

Polres HST Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Polres HST Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

13 Oktober 2026
57 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kecamatan Hantakan Terima Bansos

57 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kecamatan Hantakan Terima Bansos

13 Oktober 2026
Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Edukasi Keluarga

Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Edukasi Keluarga

13 Oktober 2026
Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

13 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.