Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarbaru

Ahli Soroti Kewenangan dan Dugaan Pemalsuan dalam Sidang Korupsi Balai Arkeologi Kalsel

admin by admin
Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26
di Banjarbaru, Hukum & Peristiwa
0
Ahli Soroti Kewenangan dan Dugaan Pemalsuan dalam Sidang Korupsi Balai Arkeologi Kalsel

Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof Dr Ifrani SH MH saat memberikan pendapatnya.

48
SHARES
752
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persoalan kewenangan dan dugaan pemalsuan dokumen menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, penasihat hukum terdakwa II Oki Rezki Gondanawa ST kembali  menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof Dr Ifrani SH MH.

Keterangan ahli menyoroti pentingnya mengurai peran masing-masing pihak, terutama terkait kewenangan terdakwa dalam penyerahan dokumen yang dipersoalkan serta dugaan pemalsuan yang muncul dalam perkara tersebut.

Ifrani menjelaskan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor memiliki unsur yang berbeda. Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sedangkan Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan maupun kedudukan.

Karena itu, menurutnya, perlu dipastikan apakah terdakwa memiliki kewenangan sebagaimana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Identifikasi pihak yang melakukan pemalsuan dokumen dan keterkaitannya dengan dugaan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Terkait dugaan pemalsuan, ahli berpandangan tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan. Sementara dalam praktik peminjaman perusahaan, ia menyebut tidak ada larangan secara mutlak. Namun, penerapannya tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ifrani juga menyinggung penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Menurutnya, ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa perlu menjadi perhatian sesuai asas hukum yang berlaku.

Perkara ini sendiri bermula dari proyek renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalsel dengan pagu anggaran Rp1,924 miliar. CV Jaya Assih ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak awal Rp1,629 miliar dan masa pengerjaan 4 Oktober hingga 27 Desember 2021.

Melalui addendum, nilai kontrak berubah menjadi sekitar Rp1,792 miliar. Jaksa mendalilkan progres pekerjaan per 31 Desember 2021 baru sekitar 89 persen, sedangkan pembayaran kepada penyedia telah mencapai 100 persen melalui lima termin.

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada November 2023 kemudian menemukan kekurangan pekerjaan dari sisi kuantitas dan kualitas.

Jaksa menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.636.000 berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Annisa Septiani SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa ST selaku konsultan pengawas menjadi terdakwa. Sementara Lutfhi Fatkhur Rokhman ST selaku penyedia atau kontraktor telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak 14 April 2026.(CRV)

Diterbitkan tanggal 13 Oktober 2026 by admin

Tags: Korupsi Balai Arkeologi KalselPemalsuan DokumenPengadilan Tipikor
Berita Sebelumnya

Residivis Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Berikutnya

Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

admin

admin

Berita Berikutnya
Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Polres HST Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Polres HST Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

13 Oktober 2026
57 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kecamatan Hantakan Terima Bansos

57 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kecamatan Hantakan Terima Bansos

13 Oktober 2026
Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Edukasi Keluarga

Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Edukasi Keluarga

13 Oktober 2026
Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

13 Oktober 2026

Berita Baru

Polres HST Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Polres HST Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

13 Oktober 2026
57 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kecamatan Hantakan Terima Bansos

57 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kecamatan Hantakan Terima Bansos

13 Oktober 2026
Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Edukasi Keluarga

Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Edukasi Keluarga

13 Oktober 2026
Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Terkait Tiga Raperda, Bupati HST Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

13 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.