MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persoalan kewenangan dan dugaan pemalsuan dokumen menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, penasihat hukum terdakwa II Oki Rezki Gondanawa ST kembali menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof Dr Ifrani SH MH.
Keterangan ahli menyoroti pentingnya mengurai peran masing-masing pihak, terutama terkait kewenangan terdakwa dalam penyerahan dokumen yang dipersoalkan serta dugaan pemalsuan yang muncul dalam perkara tersebut.
Ifrani menjelaskan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor memiliki unsur yang berbeda. Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sedangkan Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan maupun kedudukan.
Karena itu, menurutnya, perlu dipastikan apakah terdakwa memiliki kewenangan sebagaimana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Identifikasi pihak yang melakukan pemalsuan dokumen dan keterkaitannya dengan dugaan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Terkait dugaan pemalsuan, ahli berpandangan tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan. Sementara dalam praktik peminjaman perusahaan, ia menyebut tidak ada larangan secara mutlak. Namun, penerapannya tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ifrani juga menyinggung penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Menurutnya, ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa perlu menjadi perhatian sesuai asas hukum yang berlaku.
Perkara ini sendiri bermula dari proyek renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalsel dengan pagu anggaran Rp1,924 miliar. CV Jaya Assih ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak awal Rp1,629 miliar dan masa pengerjaan 4 Oktober hingga 27 Desember 2021.
Melalui addendum, nilai kontrak berubah menjadi sekitar Rp1,792 miliar. Jaksa mendalilkan progres pekerjaan per 31 Desember 2021 baru sekitar 89 persen, sedangkan pembayaran kepada penyedia telah mencapai 100 persen melalui lima termin.
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada November 2023 kemudian menemukan kekurangan pekerjaan dari sisi kuantitas dan kualitas.
Jaksa menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.636.000 berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Annisa Septiani SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa ST selaku konsultan pengawas menjadi terdakwa. Sementara Lutfhi Fatkhur Rokhman ST selaku penyedia atau kontraktor telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak 14 April 2026.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 Oktober 2026 by admin













Discussion about this post