RENTETAN bencana besar terus menghantam Indonesia tanpa henti. Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025 menelan lebih dari 1.100 korban jiwa. Gempa di beberapa wilayah menyusul. Lalu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera yang hingga 12 Oktober 2026 masih menyisakan ratusan hektare lahan terbakar. Hingga hari ini, tidak satu pun ditetapkan sebagai bencana nasional.
Pemerintah dari tingkat tertinggi hingga pejabat teknis terus mengeluarkan pernyataan yang sama: “Kami masih mampu menangani.” Namun data resmi BNPB, laporan lapangan, dan kritik dari DPR, Ombudsman, hingga organisasi masyarakat sipil menunjukkan kesenjangan mencolok antara narasi pejabat dan realitas di lapangan. Pertanyaannya tajam: mengapa status nasional selalu dihindari? Apakah bencana memang bukan prioritas, atau ada perhitungan lain yang lebih dominan?
Karhutla yang Berulang: Bisa Diperkirakan, tapi Penanganan Terkesan Lambat
Bencana tidak bisa dianggap remeh. Karhutla khususnya menjadi catatan yang paling mencolok karena sifatnya berulang dan dapat diperkirakan. Setiap musim kemarau, titik panas muncul di Sumatera dan Kalimantan. BMKG bahkan sudah mengeluarkan peringatan dini. Namun pola penanganan dari tahun ke tahun terkesan lambat dan reaktif.
Pada 2015, Karhutla membakar 2,61 juta hektare lahan, menelan 24 korban jiwa, membuat lebih dari 600 ribu warga terserang ISPA, dan menimbulkan kerugian Rp221 triliun menurut data BNPB. Statusnya tetap bencana daerah. Kini, satu dekade kemudian, pola yang sama terulang. Pemerintah mengklaim mampu, namun titik panas masih ribuan, lahan masih membara, dan desakan penetapan status nasional terus muncul dari anggota DPR.
Pernyataan pejabat yang terkesan meremehkan memperparah situasi. Kepala BNPB Suharyanto sempat menyebut kondisi banjir Sumatera “tidak mencekam seperti di media sosial” saat korban sudah ratusan. Setelah turun ke lapangan, ia meminta maaf.
Menko Polkam Dudung Abdurachman pada 12 Oktober 2026 soal Karhutla hanya bilang, “Belum, kita masih mampu menangani.” Klaim “kami bisa tanpa bantuan internasional” terus digaungkan, padahal di lapangan operasi pemadaman masih berjalan dan sejumlah wilayah masih kewalahan.
Rekam Jejak yang Berulang: Bencana Besar, Status Lokal
Sepanjang sejarah Indonesia, hanya tiga peristiwa yang pernah resmi ditetapkan sebagai bencana nasional: gempa-tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19. Selebihnya, meski skala kerusakan dan korban sangat besar, statusnya tetap di tingkat daerah.
Banjir Sumatera 2025 memenuhi hampir seluruh indikator UU No. 24 Tahun 2007: korban jiwa lebih dari seribu, kerugian Rp68,6 triliun, infrastruktur strategis lumpuh, dan sejumlah kabupaten secara terbuka menyatakan kapasitasnya terlampaui. Namun statusnya tetap bencana daerah tingkat provinsi.
Anggaran yang Menyusut di Tengah Bencana yang Membengkak
Anggaran BNPB dalam APBN 2026 hanya Rp491 miliar — terendah dalam 15 tahun terakhir. Pemerintah memang menyiapkan dana siap pakai dan dana cadangan, serta mengalokasikan puluhan triliun rupiah untuk pemulihan Sumatera.
Namun porsi pos kebencanaan tetap jauh di bawah program prioritas lain.
Makan Bergizi Gratis mendapat Rp335 triliun. Ketahanan energi dan subsidi sekitar Rp402 triliun. Pendidikan Rp757–769 triliun. Sementara anggaran untuk penanggulangan bencana terus dipangkas dari tahun ke tahun. Di sini muncul pertanyaan publik yang semakin tajam: mengapa hal-hal yang terkesan berbau proyek dan populis mendapat porsi sangat besar, sementara penanganan bencana yang menyangkut nyawa dan penderitaan rakyat terasa lamban?
Kepercayaan Publik yang Mulai Retak
Jangan anggap kecil dampak dari pola ini. Ketika bencana yang bisa diperkirakan ditangani dengan lambat, ketika pernyataan pejabat terkesan meremehkan, dan ketika klaim “kami mampu tanpa bantuan” berhadapan dengan fakta kewalahan di lapangan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa menurun.
Muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di tengah masyarakat: apakah rakyat hanya diperlukan saat pemilihan untuk meraup suara, sementara saat bencana mereka seolah tidak dianggap ada? Sesuatu yang tidak menguntungkan secara politik dan anggaran terasa lamban, sementara program yang terlihat sebagai proyek besar digarap dengan prioritas tinggi. Ini bukan spekulasi. Ini pola yang berulang dan terlihat jelas di depan mata.
Anggota DPR, Ombudsman, Amnesty International, WALHI, dan sejumlah akademisi telah menyampaikan desakan agar status nasional ditetapkan. Mereka menilai indikator hukum sudah terpenuhi dan penetapan status formal diperlukan untuk memperkuat koordinasi serta akuntabilitas.
Kesimpulan Investigasi
Pola yang berulang sangat jelas. Pemerintah selalu mengklaim “mampu menangani” secara nasional tanpa status formal. Data korban dan kerusakan yang mereka sendiri rilis justru menunjukkan kapasitas daerah terlampaui. Pernyataan pejabat kerap berbenturan dengan realitas lapangan.
Karhutla yang seharusnya bisa diantisipasi sejak dini justru ditangani dengan pola reaktif yang sama dari tahun ke tahun.
Ketika anggaran lembaga penanggulangan bencana menyusut, ketika klaim kemandirian berhadapan dengan kewalahan di lapangan, dan ketika prioritas anggaran lebih condong ke program yang terkesan populis, pertanyaan publik tidak lagi bisa diabaikan: ada apa dengan pemerintah hari ini?
Fakta di lapangan, data resmi BNPB, serta desakan dari DPR dan lembaga independen terus berbicara lebih keras daripada klaim “masih mampu.”
Bencana bukan sekadar angka. Ia menyangkut nyawa, penderitaan, dan kepercayaan rakyat. Menganggapnya remeh berisiko lebih besar daripada sekadar kehilangan status formal.(Dari berbagai sumber)
Diterbitkan tanggal 13 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post