MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Rekam jejak sebagai residivis tak menghentikan langkah Fitriansyah alias Ifit dalam perkara narkotika. Kali ini, ia menghadapi tuntutan 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti hampir satu kilogram. Rekannya, Suhaimi alias Imi, juga dituntut hukuman berat, yakni 14 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkhaidir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). Perkara nomor 643/Pid.Sus/2026/PN Bjm itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim.
Jajsa dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa diduga menjalankan peran dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seseorang bernama Hamid, yang hingga kini masih dicari.
Suhaimi disebut dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengambil, menimbang, membagi, dan menyimpan sabu. Ia kemudian mengajak Fitriansyah dengan imbalan yang dijanjikan Rp5 juta.
Sabu tersebut diambil dari kawasan Jalan Golf, Banjarbaru, pada 27 Mei 2026, kemudian dibawa ke kamar indekos Fitriansyah di Jalan Bandarmasih, Banjarmasin. Di sana, keduanya diduga membagi barang haram itu menjadi puluhan paket untuk diedarkan, termasuk menggunakan modus ranjau.
Namun, aktivitas tersebut terbongkar dua hari kemudian. Polisi lebih dulu menangkap Fitriansyah di samping SMP Negeri 4 Banjarmasin, Jalan Tanjung Harapan, pada 29 Mei 2026. Saat itu, ia diduga hendak menyerahkan sabu dengan berat bersih 4,87 gram kepada pembeli.
Pengembangan kasus berujung pada penangkapan Suhaimi. Polisi juga menemukan puluhan paket sabu di sejumlah lokasi penyimpanan.
Total barang bukti yang disita mencapai 29 paket dengan berat bersih 935,79 gram. Petugas turut mengamankan uang tunai Rp3 juta, telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 Oktober 2026 by admin













Discussion about this post