Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Nyawa Syahrul Melayang karena Cemburu, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun

admin by admin
Selasa, 29 September 2026 - 16:39
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Nyawa Syahrul Melayang karena Cemburu, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun

Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH saat membacakan putusan untuk terdakwa Fuad dan Paisal.

34
SHARES
644
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pembunuhan terhadap Syahrul (23) yang ditemukan tewas di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati, Banjarmasin Tengah, berakhir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman masing-masing 13 tahun penjara kepada dua terdakwa, Muhammad Noor Fuad alias Fuad dan Muhammad Paisal alias Paisal.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan, Selasa (29/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum

“Menyatakan terdakwa I Muhammad Noor Fuad alias Fuad bin HM. Yusran dan terdakwa II Muhammad Paisal alias Paisal bin Suriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 13 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

Kasus ini bermula dari persoalan hubungan pribadi. Syahrul disebut mencari pria yang menikahi mantan istrinya.

Pencarian itu kemudian berujung pada peristiwa kekerasan di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati, Banjarmasin Tengah.

Syahrul akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan mengapung di sungai kecil di kawasan tersebut.

Dalam perkara ini, Muhammad Noor Fuad (25) diketahui merupakan pria yang menikahi mantan istri korban. Ia tercatat tinggal di kawasan Tembus Perumnas Mess Negara, Banjarmasin Utara.

Sementara Muhammad Paisal (31) merupakan warga Jalan Prona Gang Pembangunan 17, Banjarmasin Selatan.

Keduanya kemudian diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap temuan jasad korban.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan jaket, helm dan topi. Di bagian pinggangnya juga ditemukan sebilah senjata tajam.

Petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Tengah dan Satpolairud Polresta Banjarmasin kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Jenazah selanjutnya dievakuasi tim rescue gabungan ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan medis.

Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengamankan Muhammad Noor Fuad bersama istrinya di kawasan Jalan Veteran Gang 5 Sejati.

Dalam pemeriksaan, Fuad mengakui keterlibatannya bersama Muhammad Paisal dalam penganiayaan terhadap korban.

Dalam aksinya, korban dan pelaku disebut menggunakan senjata tajam. Polisi menyebut mandau milik korban serta pisau yang digunakan Fuad turut menjadi bagian dari barang bukti.

Muhammad Paisal sendiri menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi keluarganya.

Saat proses penyidikan berlangsung, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu yang berkaitan dengan pernikahan mantan istri korban.(CRV)

Diterbitkan tanggal 29 September 2026 by admin

Tags: 13 Tahun PenjaraDua Terdakwa DivonisPN BanjarmasinSidang Pembunuhan Syahrul
Berita Sebelumnya

Kemarau Panjang, Air Baku Banjarmasin Menyusut 30 Persen

Berita Berikutnya

Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

admin

admin

Berita Berikutnya
Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

Sidang Dugaan Penggelapan, Kesaksian Korban Ungkap Awal Mula Kasus

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

29 September 2026
Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

29 September 2026
Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

29 September 2026
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

29 September 2026

Berita Baru

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

29 September 2026
Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

29 September 2026
Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

29 September 2026
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

29 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.