KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan seakan telah menjadi siklus yang terus berulang setiap kali kemarau panjang datang. Dari data historis, pola ini sudah terlihat jelas sejak tragedi besar 1997–1998. Saat itu, fenomena El Niño membuat curah hujan anjlok drastis. Diperkirakan sekitar 9,7 juta hektare lahan di Indonesia terbakar, dan sekitar 5 juta hektare di antaranya berada di Pulau Kalimantan—terutama di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Asap pekat menyelimuti wilayah itu berbulan-bulan, bahkan menyeberang hingga ke negara-negara tetangga di Asia Tenggara (Detik Kalimantan, Agustus 2026).
Siklus itu tidak berhenti. Kebakaran besar kembali terjadi pada 2002, 2006, 2009, 2014, dan mencapai puncak lagi pada 2015 dengan luas nasional sekitar 2,61 juta hektare. Di Kalimantan, Kalimantan Tengah menjadi yang paling terdampak, disusul Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Pada 2019, luas karhutla nasional mencapai sekitar 1,65 juta hektare (Kalbar 151.919 ha, Kalteng 317.749 ha, Kalsel 137.848 ha). Tahun 2023 kembali melonjak menjadi sekitar 1,16 juta hektare secara nasional (data SiPongi KLHK).
Kini, di musim kemarau 2026, pola yang sama terulang. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas terbakar terbesar di Indonesia hingga pertengahan tahun, mencapai sekitar 28.000–28.680 hektare. Analisis Walhi mencatat 17.236 hotspot di Kalbar dengan luas indikatif 28.680 hektare, sementara secara keseluruhan Pulau Kalimantan tercatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif 33.837 hektare. Sebagian besar (sekitar 74 persen) hotspot berada di kawasan konsesi (Walhi, Juli–Agustus 2026).
Kabut asap yang dihasilkan bukan sekadar menghalangi transportasi dan mengurangi jarak pandang. Ia menjadi ancaman serius bagi ekologi, kesehatan manusia, dan keberlangsungan satwa. Kementerian Kesehatan mencatat 50.891 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di seluruh provinsi Kalimantan selama periode Juli hingga awal September 2026 saja (12.600 kasus pada anak di bawah lima tahun dan 38.291 kasus pada usia di atas lima tahun). Asap bahkan menjangkau wilayah yang relatif minim titik api, seperti Kalimantan Utara (Kemenkes, September 2026).
Di lapangan, api di lahan gambut sering kali sulit dipadamkan karena merambat di bawah permukaan tanah. Lahan gambut yang sudah terdegradasi—banyak di antaranya dikeringkan melalui kanal untuk keperluan perkebunan—kehilangan kemampuan menyimpan air secara permanen. Hasilnya, api mudah muncul kembali di lokasi yang sama. Analisis Kompas berbasis data satelit menunjukkan bahwa dari 7,3 juta hektare lahan yang pernah terbakar di Indonesia selama 2011–2025, sekitar sepertiganya (2,3 juta hektare) terbakar berulang (Kompas, Agustus 2026).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam keterangan di kantornya di Jakarta pada 1 September 2026, menyatakan secara tegas: “Sudah hampir pasti ini adalah dibakar, bukan kebakaran, baik itu dilakukan oleh personal masyarakat, pekebun-pekebun biasa, atau korporasi.”
Ia menambahkan, “Tapi, most likely pasti ada yang membakar. Apakah itu tadi sengaja, atau tidak sengaja tadi lempar putung rokok, apakah itu petani kecil atau petani besar, apakah itu perusahaan.” (Tribunnews/Kompas/CNN Indonesia, 1–2 September 2026). Ia juga mengingatkan bahwa September merupakan puncak El Niño sehingga kewaspadaan harus tetap tinggi.
Namun, di balik pernyataan tersebut, pertanyaan soal transparansi dan komunikasi publik pemerintah tetap relevan. Komunikasi yang cenderung menekankan “terkendali”, “optimis”, atau “sudah membaik” berisiko meremehkan dampak yang dirasakan warga sehari-hari—baik gangguan pernapasan, gangguan transportasi, maupun kerusakan ekosistem. Bencana sekecil apa pun tetap perlu disampaikan secara jujur dan proporsional. Penanganan karhutla juga tidak cukup hanya berupa laporan, rapat koordinasi, atau inspeksi yang disorot media. Diperlukan penanganan serius di lapangan secara konsisten serta ketegasan regulasi dan penegakan hukum yang tidak tumpul ke atas, agar siklus ini benar-benar bisa dihentikan, bukan sekadar dikelola dari tahun ke tahun.
Pandangan ahli memperkuat temuan ini. Peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam, menegaskan bahwa biang kerok utama adalah alih fungsi lahan gambut dan kanalisasi yang mengeringkan ekosistem tersebut. Menurutnya, 80–85 persen titik api di Kalimantan Timur berada di dalam area konsesi. “Gambut itu sebenarnya hutan rawa. Kondisinya basah, banyak air. Ketika kawasan gambut dimanfaatkan untuk skala industri seperti perkebunan, tata airnya diubah secara masif dengan membangun kanal-kanal pengeringan. Gambut itu tidak boleh diganggu sama sekali. Karena sekali dia dibuka, dia tidak akan pernah kembali seperti semula,” ujarnya (Kompas, 1 September 2026).
Sementara itu, Walhi menekankan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan. “Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional (Walhi, Juli 2026).
Analisis Pantau Gambut juga menunjukkan bahwa eksploitasi melalui drainase dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit serta hutan tanaman industri telah mengubah lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar, menghasilkan dampak ekologis dan kesehatan yang masif serta berulang.
Dengan data yang terus menunjukkan pola berulang sejak 1997 hingga 2026, pertanyaan tentang komunikasi publik yang transparan, penanganan yang serius di luar sorotan media, serta ketegasan regulasi menjadi penting untuk terus diajukan. Bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan agar siklus ini tidak lagi menjadi “rutinitas” tahunan yang mengorbankan kesehatan masyarakat, ekosistem, dan masa depan lingkungan Kalimantan.(dikutip dari berbagai sumber)
Diterbitkan tanggal 3 September 2026 by admin












Discussion about this post