MEGAPOLIS.ID, TAPIN – Regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak telah ada. Tantangannya, perlindungan itu harus benar-benar dipahami dan dirasakan oleh masyarakat hingga lingkungan terdekat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, Rabu (2/9/2026).
Bersama narasumber, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Perempuan dan anak harus merasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Kalau ada persoalan, jangan merasa sendirian. Masyarakat juga harus saling peduli dan berani membantu ketika melihat ada kekerasan,” kata Desy.
Menurut Desy, perempuan di Rantau Kanan juga memiliki potensi untuk berkembang, termasuk melalui kegiatan ekonomi dan usaha. Karena itu, kesempatan tersebut perlu berjalan bersama dukungan dan perlindungan agar perempuan dapat berperan lebih optimal dalam keluarga maupun masyarakat.
Sehari setelahnya, Desy melanjutkan Sosper di Desa Antasari dengan membawa Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Ia mengajak warga menjaga hubungan baik di tengah perbedaan pandangan dan latar belakang.
“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan rasa saling menghormati. Lingkungan yang rukun harus dijaga bersama, mulai dari keluarga dan tetangga kita sendiri,” tutur Desy.
Desy berharap kedua perda tersebut dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perlindungan perempuan dan anak, serta toleransi antarmasyarakat, menurutnya, perlu tumbuh dari kepedulian warga di lingkungan masing-masing.(rls)
Diterbitkan tanggal 3 September 2026 by admin












Discussion about this post