MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengambil langkah serius. Mulai 2 September 2026, status tanggap darurat karhutla resmi ditetapkan untuk mempercepat penanganan di lapangan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan, mengatakan penetapan status tersebut merupakan langkah antisipasi menyusul kondisi kemarau yang membuat lahan semakin kering dan mudah terbakar.
“Dengan meningkatnya kejadian kebakaran lahan dan hutan, kita menetapkan status tanggap darurat sebagai langkah untuk memperkuat penanganan di lapangan,” ujar Pangeran, Kamis (3/9/2026) di Kuala Kapuas.
Menurutnya, kondisi lahan yang kering membuat api berpotensi cepat merambat, tidak hanya di lahan kosong, tetapi juga ke kawasan perkebunan, semak belukar hingga hutan.
Dengan status tanggap darurat, BPBD bersama unsur terkait meningkatkan kesiapsiagaan personel dan peralatan pemadam. Koordinasi juga diperkuat bersama TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat.
Selain fokus pada pemadaman, BPBD mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Api yang semula kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terutama saat angin bertiup kencang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan titik api atau kebakaran lahan di sekitar permukiman.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla. Jangan membakar lahan sembarangan dan segera laporkan jika melihat adanya kebakaran,” tegas Pangeran.
Penetapan status tanggap darurat diharapkan mampu mempercepat penanganan karhutla secara terpadu sehingga dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan, dan aktivitas ekonomi dapat ditekan.(YAN)
Diterbitkan tanggal 3 September 2026 by admin












Discussion about this post