Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kuasa Hukum Didik Sebut Sengketa Investasi Kayu Bukan Perkara Pidana

admin by admin
Senin, 3 Agustus 2026 - 16:22
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kuasa Hukum Didik Sebut Sengketa Investasi Kayu Bukan Perkara Pidana

Penasehat hukum terdakwa Robert Indra Sulu SH MH.

113
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN-
Tim penasihat hukum H. Didik Yudi Ernawan alias Didik meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin melihat perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya sebagai persoalan bisnis. Dalil tersebut disampaikan saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Senin (3/8/2026).

Penasihat hukum Didik, Robert Hendra Sulu SH MH, menilai perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH bermula dari hubungan kerja sama dan penanaman modal sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Keberatan itu dituangkan dalam eksepsi terhadap Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-6146/BJRMS/07/2026.

Menurut kuasa hukum, hubungan Didik dengan pelapor Adek Dasfial Manra berawal dari kerja sama usaha pengiriman kayu melalui PT Anugerah Ailantus Altissima. Dalam perusahaan tersebut, Didik bertindak sebagai direktur.

Dalam kerja sama tersebut, Adek disebut menanamkan modal secara bertahap dengan kesepakatan pembagian keuntungan. Salah satu dana yang disebut dalam dakwaan senilai Rp500 juta ditransfer ke rekening perusahaan.
Selain itu, terdapat penyerahan sertifikat hak milik yang disebut sebagai jaminan dalam kerja sama tersebut.

Penasihat hukum berpendapat, jika kemudian muncul persoalan mengenai pengembalian modal, keuntungan maupun pencairan cek, hal itu tidak serta-merta menjadi tindak pidana.
“Memaksakan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa bisnis melanggar asas ultimum remedium,” demikian dalil yang disampaikan dalam eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Tak hanya menyangkut ranah hukum, tim pembela juga mempersoalkan konstruksi dakwaan JPU. Mereka menilai surat dakwaan tersebut kabur atau obscuur libel.

Keberatan terutama diarahkan pada dakwaan alternatif yang menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan Pasal 486 UU yang sama mengenai penggelapan.

Menurut penasihat hukum, kedua pasal tersebut memiliki unsur yang berbeda. Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang atau barang. Sedangkan penggelapan berkaitan dengan barang yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan seseorang secara sah kemudian disalahgunakan.

Perbedaan unsur tersebut dinilai tidak diuraikan secara terang dalam dakwaan sehingga berpotensi membuat terdakwa kesulitan menyiapkan pembelaan.
“Kontradiksi ini membuat terdakwa tidak dapat membela diri secara pasti karena uraian perbuatan tidak jelas dan kabur,” kata tim pembela dalam nota eksepsinya.

Penasihat hukum juga menyoroti persoalan pihak yang menerima dana. Dalam dakwaan, uang Rp500 juta disebut masuk melalui rekening PT Anugerah Ailantus Altissima. Bahkan, surat pernyataan tertanggal 17 Juli 2025 yang dikutip JPU disebut menerangkan dana tersebut diterima oleh korporasi.

Atas dasar itu, tim pembela mempertanyakan alasan pertanggungjawaban pidana dibebankan secara pribadi kepada Didik. Menurut mereka, persoalan tersebut semestinya dilihat berdasarkan hubungan hukum dalam perseroan maupun mekanisme perdata.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya.
Mereka juga meminta surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, Didik diminta dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sementara itu, JPU sebelumnya mendakwa Didik menerima dana dari Adek Dasfial Manra secara bertahap dengan total Rp670 juta dalam kerja sama investasi bisnis kayu.

Jaksa mendalilkan dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Dua cek yang diberikan sebagai jaminan juga disebut ditolak bank karena tidak tersedianya dana. Akibatnya, Adek disebut mengalami kerugian Rp670 juta.(CRV)

Diterbitkan tanggal 3 Agustus 2026 by admin

Berita Sebelumnya

Baru 10 Hari Jadi Kru KMP Mutiara Sentosa 2, Isti Terombang-ambing 6 Jam di Laut

Berita Berikutnya

Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi

admin

admin

Berita Berikutnya
Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi

Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
2 Pembalap Top MotoGP yang Tak Disangka Tampil Mengejutkan di Paruh Musim 2026, Nomor 1 Jorge Martin!

2 Pembalap Top MotoGP yang Tak Disangka Tampil Mengejutkan di Paruh Musim 2026, Nomor 1 Jorge Martin!

4 Agustus 2026
Marselino Ferdinan Tak Bisa Main di Piala AFF 2026!

Marselino Ferdinan Tak Bisa Main di Piala AFF 2026!

4 Agustus 2026
Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

4 Agustus 2026
Praperadilan Naufal Azmi Fawwaz Ditolak, Penangkapan hingga Penyidikan Polresta Banjarmasin Dinyatakan Sah

Praperadilan Naufal Azmi Fawwaz Ditolak, Penangkapan hingga Penyidikan Polresta Banjarmasin Dinyatakan Sah

4 Agustus 2026

Berita Baru

2 Pembalap Top MotoGP yang Tak Disangka Tampil Mengejutkan di Paruh Musim 2026, Nomor 1 Jorge Martin!

2 Pembalap Top MotoGP yang Tak Disangka Tampil Mengejutkan di Paruh Musim 2026, Nomor 1 Jorge Martin!

4 Agustus 2026
Marselino Ferdinan Tak Bisa Main di Piala AFF 2026!

Marselino Ferdinan Tak Bisa Main di Piala AFF 2026!

4 Agustus 2026
Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

Praperadilan Naufal Ditolak, Polresta Banjarmasin Tegaskan Perkara Tabrak Lari Tetap Berlanjut

4 Agustus 2026
Praperadilan Naufal Azmi Fawwaz Ditolak, Penangkapan hingga Penyidikan Polresta Banjarmasin Dinyatakan Sah

Praperadilan Naufal Azmi Fawwaz Ditolak, Penangkapan hingga Penyidikan Polresta Banjarmasin Dinyatakan Sah

4 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.