Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi

Aan KRMT by Aan KRMT
Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi
109
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Muhammad Rizqie Anugerah harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membawa tas selempang hitam berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/8/2026), Rizqie mengaku tidak mengetahui bahwa tas yang diserahkan kepadanya oleh seorang pria bernama Edo ternyata berisi narkotika.

Rizqie menyebut dirinya hanya diminta Edo untuk menerima titipan tas. Saat itu, ia belum mengetahui apa isi tas tersebut.

Menurut keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, peristiwa bermula ketika Edo menghubunginya pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu Rizqie berada di rumahnya di Jalan Letjend R Soerapto, Banjarmasin Tengah.

Ia kemudian diminta datang ke kawasan Jalan Pembina IV menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

“Edo meminta saya datang ke kawasan Jalan Pembina IV sekitar pukul 19.30 Wita untuk menerima titipan sebuah tas,” ujar Rizqie.

Sesampainya di lokasi, Edo menyerahkan tas selempang berwarna hitam kepada Rizqie. Edo juga meminta Rizqie tetap berada di lokasi karena dalam waktu sekitar 30 menit akan ada orang lain yang mengambil tas tersebut.

Setelah menyerahkan tas, Edo pergi dengan alasan hendak menuju Palangkaraya.

Sekitar 10 menit kemudian, rasa penasaran membuat Rizqie membuka tas tersebut. Ia mengaku melihat sejumlah barang yang awalnya dikiranya sebagai obat. “Tas saya buka, ternyata isinya obat,” katanya.

Namun, setelah melihat isi tas, Rizqie mengaku mulai merasa gugup dan curiga barang tersebut merupakan obat terlarang.

Ia pun mencoba menghubungi Edo untuk meminta penjelasan. Upaya itu gagal lantaran nomor telepon Edo sudah tidak aktif.

Belum sempat meninggalkan lokasi, sejumlah anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan datang dan mengamankannya.

“Belum sempat saya meninggalkan lokasi, datang petugas anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan mengamankan saya,” tutur Rizqie.

Rizqie menyatakan dirinya baru mengenal Edo dan membantah mengetahui tas yang dititipkan tersebut berisi narkotika.

Keterangan Rizqie tersebut kemudian berhadapan dengan keterangan saksi dari kepolisian yang dihadirkan dalam persidangan.

Anggota kepolisian menerangkan, petugas sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati Rizqie sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu seseorang.

Karena mencurigai gerak-geriknya, petugas melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan, polisi menemukan tas selempang hitam yang berisi enam paket sabu dan 34 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam paket sabu tersebut memiliki berat bersih total 33,71 gram. Sementara 34 butir ekstasi memiliki berat bersih 12,92 gram.

Hasil uji laboratorium memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina, sedangkan ekstasi mengandung MDMA. Kedua zat tersebut termasuk narkotika Golongan I.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Masden Kahfi SH mendakwa Rizqie dengan dakwaan berlapis.

Salah satu dakwaan menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Selain itu, Rizqie juga didakwa dengan ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan atau penguasaan narkotika serta Pasal 131 UU Narkotika terkait kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Sementara dalam persidangan, Rizqie tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui isi tas tersebut merupakan sabu dan ekstasi serta tidak mengetahui keterlibatan Edo dalam perkara narkotika.

Edo sendiri kini disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang. (CRV)

Diterbitkan tanggal 3 Agustus 2026 by admin

Tags: Sabu
Berita Sebelumnya

Kuasa Hukum Didik Sebut Sengketa Investasi Kayu Bukan Perkara Pidana

Berita Berikutnya

Desa Berinovasi dan Berprestasi Raih Penghargaan, Bupati HST Dorong Kemandirian

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Desa Berinovasi dan Berprestasi Raih Penghargaan, Bupati HST Dorong Kemandirian

Desa Berinovasi dan Berprestasi Raih Penghargaan, Bupati HST Dorong Kemandirian

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kirim Peringatan ke Rival, Marc Marquez Beri Perlawanan di Paruh Kedua MotoGP

Kirim Peringatan ke Rival, Marc Marquez Beri Perlawanan di Paruh Kedua MotoGP

3 Agustus 2026
Dewan FIFA Disebut Ingin Gelar Rapat Darurat Pemakzulan Infantino

Dewan FIFA Disebut Ingin Gelar Rapat Darurat Pemakzulan Infantino

3 Agustus 2026
Desa Berinovasi dan Berprestasi Raih Penghargaan, Bupati HST Dorong Kemandirian

Desa Berinovasi dan Berprestasi Raih Penghargaan, Bupati HST Dorong Kemandirian

3 Agustus 2026
Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi

Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi

3 Agustus 2026

Berita Baru

Kirim Peringatan ke Rival, Marc Marquez Beri Perlawanan di Paruh Kedua MotoGP

Kirim Peringatan ke Rival, Marc Marquez Beri Perlawanan di Paruh Kedua MotoGP

3 Agustus 2026
Dewan FIFA Disebut Ingin Gelar Rapat Darurat Pemakzulan Infantino

Dewan FIFA Disebut Ingin Gelar Rapat Darurat Pemakzulan Infantino

3 Agustus 2026
Desa Berinovasi dan Berprestasi Raih Penghargaan, Bupati HST Dorong Kemandirian

Desa Berinovasi dan Berprestasi Raih Penghargaan, Bupati HST Dorong Kemandirian

3 Agustus 2026
Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi

Rizqie Mengaku Tidak Tahu Tas Berisi 33,71 Gram Sabu dan 34 Ekstasi

3 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.