MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Muhammad Rizqie Anugerah harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membawa tas selempang hitam berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/8/2026), Rizqie mengaku tidak mengetahui bahwa tas yang diserahkan kepadanya oleh seorang pria bernama Edo ternyata berisi narkotika.
Rizqie menyebut dirinya hanya diminta Edo untuk menerima titipan tas. Saat itu, ia belum mengetahui apa isi tas tersebut.
Menurut keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, peristiwa bermula ketika Edo menghubunginya pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu Rizqie berada di rumahnya di Jalan Letjend R Soerapto, Banjarmasin Tengah.
Ia kemudian diminta datang ke kawasan Jalan Pembina IV menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“Edo meminta saya datang ke kawasan Jalan Pembina IV sekitar pukul 19.30 Wita untuk menerima titipan sebuah tas,” ujar Rizqie.
Sesampainya di lokasi, Edo menyerahkan tas selempang berwarna hitam kepada Rizqie. Edo juga meminta Rizqie tetap berada di lokasi karena dalam waktu sekitar 30 menit akan ada orang lain yang mengambil tas tersebut.
Setelah menyerahkan tas, Edo pergi dengan alasan hendak menuju Palangkaraya.
Sekitar 10 menit kemudian, rasa penasaran membuat Rizqie membuka tas tersebut. Ia mengaku melihat sejumlah barang yang awalnya dikiranya sebagai obat. “Tas saya buka, ternyata isinya obat,” katanya.
Namun, setelah melihat isi tas, Rizqie mengaku mulai merasa gugup dan curiga barang tersebut merupakan obat terlarang.
Ia pun mencoba menghubungi Edo untuk meminta penjelasan. Upaya itu gagal lantaran nomor telepon Edo sudah tidak aktif.
Belum sempat meninggalkan lokasi, sejumlah anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan datang dan mengamankannya.
“Belum sempat saya meninggalkan lokasi, datang petugas anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan mengamankan saya,” tutur Rizqie.
Rizqie menyatakan dirinya baru mengenal Edo dan membantah mengetahui tas yang dititipkan tersebut berisi narkotika.
Keterangan Rizqie tersebut kemudian berhadapan dengan keterangan saksi dari kepolisian yang dihadirkan dalam persidangan.
Anggota kepolisian menerangkan, petugas sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati Rizqie sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu seseorang.
Karena mencurigai gerak-geriknya, petugas melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan, polisi menemukan tas selempang hitam yang berisi enam paket sabu dan 34 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam paket sabu tersebut memiliki berat bersih total 33,71 gram. Sementara 34 butir ekstasi memiliki berat bersih 12,92 gram.
Hasil uji laboratorium memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina, sedangkan ekstasi mengandung MDMA. Kedua zat tersebut termasuk narkotika Golongan I.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Masden Kahfi SH mendakwa Rizqie dengan dakwaan berlapis.
Salah satu dakwaan menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Selain itu, Rizqie juga didakwa dengan ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan atau penguasaan narkotika serta Pasal 131 UU Narkotika terkait kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Sementara dalam persidangan, Rizqie tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui isi tas tersebut merupakan sabu dan ekstasi serta tidak mengetahui keterlibatan Edo dalam perkara narkotika.
Edo sendiri kini disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang. (CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post