MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) serta tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (29/6/2026), dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kapuas merilis sebanyak lima laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas tiga kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan dua kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Tiga kasus dari Satreskrim meliputi dua tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta satu kasus penganiayaan. Sementara itu, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3,01 gram dan 0,46 gram.
Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Kapuas dan Polsek jajaran dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas.
Ia menegaskan, Polres Kapuas akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, baik kejahatan konvensional maupun penyalahgunaan narkotika, sebagai bentuk komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Konferensi pers dihadiri Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas Polres Kapuas, para Kapolsek jajaran, personel Satreskrim dan Satresnarkoba.(YAN)
Diterbitkan tanggal 29 Juni 2026 by admin













Discussion about this post