Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kurir Sabu dan Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi Jalani Sidang Perdana

admin by admin
Senin, 29 Juni 2026 - 19:41
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kurir Sabu dan Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi Jalani Sidang Perdana

Agung saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin.

55
SHARES
861
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perdana perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Agung Laksono alias Agung mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (29/06/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani SH membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH, jaksa menjelaskan bahwa Agung ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wita di area taman belakang Hotel Bee, Jalan Pramuka Kilometer 6, Banjarmasin Timur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terdakwa yang membawa sebuah tas ransel berisi narkotika.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.769,16 gram. Polisi juga menyita 2.320 butir pil ekstasi dari berbagai jenis dan warna yang seluruhnya memiliki berat ratusan gram, terdiri atas tablet berlogo TMT Lebah, TMT JL, serta bergambar tengkorak.

Selain narkotika, aparat turut mengamankan sebuah telepon seluler iPhone 15 Pro yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dengan jaringan peredaran narkoba, serta satu kartu tanda penduduk palsu yang digunakan terdakwa saat menjalankan aksinya.

Dalam dakwaan disebutkan, Agung mengaku bekerja atas perintah seorang pria bernama Tomo yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum berangkat ke Banjarmasin, terdakwa lebih dahulu menemui seseorang bernama Dimas di Pontianak. Berdasarkan arahan Tomo, ia kemudian mengambil paket narkotika yang disembunyikan di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya sebelum membawanya menggunakan jasa travel menuju Kalimantan Selatan.

Sesampainya di Banjarmasin, terdakwa diminta menginap di Hotel Bee menggunakan identitas palsu dan menyimpan paket narkotika tersebut sambil menunggu instruksi lanjutan.

Namun rencana itu gagal terlaksana karena aparat lebih dahulu melakukan penangkapan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh kristal yang disita merupakan metamfetamina atau sabu, sedangkan ribuan tablet yang diamankan mengandung MDMA. Sebagian tablet juga diketahui mengandung ketamin, kafein, serta methylbenzylpiperazine (MBZP).

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa diduga telah dua kali melakukan pengiriman sabu dari Pontianak ke Banjarmasin pada November dan Desember 2025 dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dari dua pengiriman tersebut, Agung mengaku menerima bayaran Rp14 juta dan Rp16 juta. Sementara untuk pengiriman ketiga yang berakhir dengan penangkapannya, ia baru memperoleh uang operasional sebesar Rp5 juta.

Atas perbuatannya, Agung didakwa secara alternatif. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I.(CRV)

Diterbitkan tanggal 29 Juni 2026 by admin

Tags: Kurir Sabu Lintas ProvinsiRibuan Pil EkstasiSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Polres Kapuas Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana

Berita Berikutnya

Brasil Vs Jepang: Ancelotti Terus Pantau Kondisi Neymar

admin

admin

Berita Berikutnya
Brasil Vs Jepang: Ancelotti Terus Pantau Kondisi Neymar

Brasil Vs Jepang: Ancelotti Terus Pantau Kondisi Neymar

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Bracket Mudah, Timnas Argentina Dibantu FIFA agar Juara Piala Dunia 2026?

Bracket Mudah, Timnas Argentina Dibantu FIFA agar Juara Piala Dunia 2026?

29 Juni 2026
Pemko Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Pemko Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

29 Juni 2026
Brasil Vs Jepang: Ancelotti Terus Pantau Kondisi Neymar

Brasil Vs Jepang: Ancelotti Terus Pantau Kondisi Neymar

29 Juni 2026
Kurir Sabu dan Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi Jalani Sidang Perdana

Kurir Sabu dan Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi Jalani Sidang Perdana

29 Juni 2026

Berita Baru

Bracket Mudah, Timnas Argentina Dibantu FIFA agar Juara Piala Dunia 2026?

Bracket Mudah, Timnas Argentina Dibantu FIFA agar Juara Piala Dunia 2026?

29 Juni 2026
Pemko Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Pemko Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

29 Juni 2026
Brasil Vs Jepang: Ancelotti Terus Pantau Kondisi Neymar

Brasil Vs Jepang: Ancelotti Terus Pantau Kondisi Neymar

29 Juni 2026
Kurir Sabu dan Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi Jalani Sidang Perdana

Kurir Sabu dan Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi Jalani Sidang Perdana

29 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.