Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eks Pegawai Bank Didakwa Tipu Investor, Korban Rugi Rp854 Juta

admin by admin
Selasa, 16 Juni 2026 - 20:17
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eks Pegawai Bank Didakwa Tipu Investor, Korban Rugi Rp854 Juta

Persidangan dugaan penipuan yang dilakukan eks pegawai Bank Mandiri Maya Rumida digelar secara online.

54
SHARES
856
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Iming-iming keuntungan 10 persen hanya dalam hitungan hari berujung di meja hijau.

Maya Ramidha SP, kini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyebabkan kerugian korbannya ratusan juta rupiah.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH MH dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa menawarkan skema investasi yang diklaim berkaitan dengan proyek dana talangan untuk proses take over pembiayaan nasabah perbankan.

Korban, Deni Perdana Setiawan, diyakinkan bahwa dana yang ditanamkan akan digunakan membantu calon debitur melunasi pinjaman pada bank lain sebelum memperoleh fasilitas kredit baru dari Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.

Maya disebut mengaku bekerja pada bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri Cabang Pasar Baru. Dengan modal pengakuan tersebut, terdakwa menawarkan keuntungan sebesar 10 persen yang dijanjikan cair dalam waktu tiga hingga tujuh hari setelah dana diserahkan.

Korban yang tertarik dengan skema tersebut kemudian mulai mengirimkan dana secara bertahap. Berdasarkan dakwaan, sepanjang 9 hingga 18 Juli 2024, korban mentransfer uang dengan total mencapai Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening yang diarahkan terdakwa, termasuk rekening atas nama Maya Ramidha dan beberapa pihak lainnya.

Pada awalnya, korban sempat menerima pengembalian dana sebesar Rp600 juta yang ditransfer secara bertahap. Namun setelah itu, pembayaran terhenti dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Jaksa menyebut sejak 18 Juli 2024 terdakwa sulit dihubungi karena nomor telepon selulernya tidak lagi aktif. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui soma ang dilayangkan beberapa kali juga membuahkan hasil.

Dalam proses penyelesaian di luar pengadilan, terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat menawarkan pengembalian kerugian dengan sistem cicilan sebesar Rp10 juta per bulan. Namun usulan tersebut ditolak karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Korban kemudian mencari keberadaan terdakwa ke Bank Mandiri Cabang Pasar Baru. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, Maya disebut sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut karena telah mengundurkan diri sekitar Juli 2024.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp854 juta setelah memperhitungkan dana yang sempat dikembalikan oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.(CRV)

Diterbitkan tanggal 16 Juni 2026 by admin

Tags: Dugaan PenipuanEks Karyawan BankSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Mark Up Lahan PT ADL Perseroda Balangan Terungkap di Persidangan, Selisih Harga Capai Rp1,6 Miliar

Berita Berikutnya

Mantan Kades Sambangan Terjerat Kasus Dugaan Peyimpangan Pengelolaan Dana Desa

admin

admin

Berita Berikutnya
Mantan Kades Sambangan Terjerat Kasus Dugaan Peyimpangan Pengelolaan Dana Desa

Mantan Kades Sambangan Terjerat Kasus Dugaan Peyimpangan Pengelolaan Dana Desa

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Bocah FC Tekuk Balu FC 4-2 di Bupati HST Cup 2026

Bocah FC Tekuk Balu FC 4-2 di Bupati HST Cup 2026

16 Juni 2026
Tabrakan Kapal di Perairan Labuan Mas Kotabaru, Satu Meninggal dan Satu Hilang

Tabrakan Kapal di Perairan Labuan Mas Kotabaru, Satu Meninggal dan Satu Hilang

16 Juni 2026
PBSI Putuskan Ginting dan Ubed Tak Ikut Macau Open demi Kesehatan

PBSI Putuskan Ginting dan Ubed Tak Ikut Macau Open demi Kesehatan

16 Juni 2026
Mulai Pulih, Alex Marquez Dipastikan Hadir di MotoGP Republik Ceko 2026

Mulai Pulih, Alex Marquez Dipastikan Hadir di MotoGP Republik Ceko 2026

16 Juni 2026

Berita Baru

Bocah FC Tekuk Balu FC 4-2 di Bupati HST Cup 2026

Bocah FC Tekuk Balu FC 4-2 di Bupati HST Cup 2026

16 Juni 2026
Tabrakan Kapal di Perairan Labuan Mas Kotabaru, Satu Meninggal dan Satu Hilang

Tabrakan Kapal di Perairan Labuan Mas Kotabaru, Satu Meninggal dan Satu Hilang

16 Juni 2026
PBSI Putuskan Ginting dan Ubed Tak Ikut Macau Open demi Kesehatan

PBSI Putuskan Ginting dan Ubed Tak Ikut Macau Open demi Kesehatan

16 Juni 2026
Mulai Pulih, Alex Marquez Dipastikan Hadir di MotoGP Republik Ceko 2026

Mulai Pulih, Alex Marquez Dipastikan Hadir di MotoGP Republik Ceko 2026

16 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.