Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

admin by admin
Selasa, 15 September 2026 - 19:43
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH saat membacakan putusan sela atas perlawanan terdakwa dugaan penipuan Henny Rupianti SH.

116
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Upaya terdakwa Henny Rupianti SH menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp750 juta melalui eksepsi berakhir gagal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Perkara dengan nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela dibacakan dalam persidangan, Selasa (15/9/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari sisi formil maupun materiil.

Dakwaan dinilai telah memuat identitas dan persyaratan administrasi yang diperlukan, termasuk tanggal serta tanda tangan Penuntut Umum. Selain itu, jaksa juga dinilai telah menguraikan dugaan tindak pidana secara jelas dan lengkap.

Mulai dari waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, cara perbuatan dilakukan, keterlibatan terdakwa hingga akibat yang ditimbulkan.

Majelis hakim juga menilai keberatan penasihat hukum yang menyangkut benar atau tidaknya perbuatan terdakwa bukanlah persoalan yang dapat diputus melalui eksepsi.

Menurut majelis, persoalan mengenai siapa yang melakukan perbuatan, sejauh mana keterlibatan terdakwa, serta apakah terdakwa mengetahui dan berperan dalam rangkaian kejadian merupakan materi pokok perkara.

Dengan demikian, hal tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan keberatan terhadap surat dakwaan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis menyatakan eksepsi penasihat hukum Henny tidak mempunyai dasar hukum yang cukup untuk diterima.

Persidangan pun akan berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji dakwaan JPU terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada Februari 2025 ketika Henny berkomunikasi dengan saksi Reza Fahrony mengenai pengurusan dokumen notariil.

Henny disebut meminta bantuan mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta yang diklaim untuk keperluan balik nama sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin.

Ruko tersebut kemudian ditawarkan sebagai objek jaminan. Henny juga disebut menyampaikan bahwa sertifikat ruko berada dalam penguasaannya.

Reza kemudian mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy di kantor notaris terdakwa di kawasan Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Stevani Carolina Torar alias Vani bersama suaminya, Fahmi Suseno, yang kini berstatus DPO.

Pada 16 Februari 2025, para pihak kembali bertemu di Rumah Makan Sultan Seafood sebelum menuju kantor notaris Henny.

Di sana dilakukan penandatanganan surat perjanjian gadai ruko.

JPU mendalilkan, Henny saat itu menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Vani. Percaya dengan keterangan tersebut, Ahmad Jhon Kenedy kemudian menyerahkan uang gadai sebesar Rp750 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny Rupianti.

Dari uang tersebut, Rp530 juta disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, sementara Rp220 juta ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

Kedudukan Henny sebagai notaris disebut turut membuat korban percaya terhadap transaksi tersebut. Korban meyakini terdakwa memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai legalitas transaksi tanah dan bangunan.

Namun, persoalan muncul ketika korban meminta kunci ruko yang dijadikan jaminan.

Kunci yang diserahkan ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka ruko tersebut. Korban kemudian melakukan penelusuran kepada keluarga pemilik ruko, termasuk ahli waris H. Barlian.

Dari pengecekan itu, korban memperoleh informasi bahwa ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7 Banjarmasin ternyata belum pernah dijual oleh pemiliknya.

Akibat transaksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian Rp750 juta.

Henny sendiri didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua mengenai dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(CRV)

Diterbitkan tanggal 15 September 2026 by admin

Tags: Eksepsi DitolakKasus PenipuanOknum Notaris
Berita Sebelumnya

Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

15 September 2026
Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

15 September 2026
Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

15 September 2026
Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

15 September 2026

Berita Baru

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

15 September 2026
Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

15 September 2026
Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

15 September 2026
Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

15 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.