MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Iming-iming keuntungan 10 persen hanya dalam hitungan hari berujung di meja hijau.
Maya Ramidha SP, kini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyebabkan kerugian korbannya ratusan juta rupiah.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH MH dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa menawarkan skema investasi yang diklaim berkaitan dengan proyek dana talangan untuk proses take over pembiayaan nasabah perbankan.
Korban, Deni Perdana Setiawan, diyakinkan bahwa dana yang ditanamkan akan digunakan membantu calon debitur melunasi pinjaman pada bank lain sebelum memperoleh fasilitas kredit baru dari Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.
Maya disebut mengaku bekerja pada bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri Cabang Pasar Baru. Dengan modal pengakuan tersebut, terdakwa menawarkan keuntungan sebesar 10 persen yang dijanjikan cair dalam waktu tiga hingga tujuh hari setelah dana diserahkan.
Korban yang tertarik dengan skema tersebut kemudian mulai mengirimkan dana secara bertahap. Berdasarkan dakwaan, sepanjang 9 hingga 18 Juli 2024, korban mentransfer uang dengan total mencapai Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening yang diarahkan terdakwa, termasuk rekening atas nama Maya Ramidha dan beberapa pihak lainnya.
Pada awalnya, korban sempat menerima pengembalian dana sebesar Rp600 juta yang ditransfer secara bertahap. Namun setelah itu, pembayaran terhenti dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Jaksa menyebut sejak 18 Juli 2024 terdakwa sulit dihubungi karena nomor telepon selulernya tidak lagi aktif. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui soma ang dilayangkan beberapa kali juga membuahkan hasil.
Dalam proses penyelesaian di luar pengadilan, terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat menawarkan pengembalian kerugian dengan sistem cicilan sebesar Rp10 juta per bulan. Namun usulan tersebut ditolak karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Korban kemudian mencari keberadaan terdakwa ke Bank Mandiri Cabang Pasar Baru. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, Maya disebut sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut karena telah mengundurkan diri sekitar Juli 2024.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp854 juta setelah memperhitungkan dana yang sempat dikembalikan oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 Juni 2026 by admin













Discussion about this post