Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

Kasus Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

admin by admin
Selasa, 15 September 2026 - 19:34
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

Majelis hakim saat memeriksa saksi Dedi Ramadhani selaku Dirut CV Bangun Banua Rumah, perusahaan yang mengerjakan proyek digitalisasi Disdik Kota Banjarmasin.

128
SHARES
1.9k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.

Salah seorang saksi mengakui perusahaan miliknya digunakan untuk menjalankan proyek di lingkungan Disdik Banjarmasin.

Saksi tersebut adalah Dedi Ramadhani, Direktur CV Bangun Banua Rumah. Dalam persidangan, Dedi menyebut perusahaan miliknya dipinjam oleh terdakwa Tyas Adi Nugroho. Dia mengaku punya hubungan pertemanan dengan Tyas. Awalnya Ia mengaku tidak pernah menerima imbalan atas peminjaman perusahaan tersebut pada awalnya.

Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, Dedi akhirnya mengakui adanya sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya setelah pencairan proyek.

Untuk pekerjaan tahun 2022, Dedi mengaku menerima transfer sekitar Rp3,45 juta. Sementara pada pencairan proyek tahun 2023, ia menyebut memperoleh fee sebesar Rp32 juta.

Dedi menjelaskan, sejak 2021 perusahaannya telah dipinjam. Dalam proses administrasi pekerjaan, sejumlah dokumen ditandatangani menggunakan namanya sebagai direktur.

Ia juga mengakui pernah menandatangani addendum pekerjaan. Meski demikian, Dedi mengaku tidak pernah datang ke kantor Disdik Banjarmasin untuk menjalankan kegiatan proyek tersebut.

Menurutnya, ia mengetahui kegiatan proyek tersebut antara lain melalui media sosial Instagram. Dedi bahkan mengaku sempat mempertanyakan mengenai pelaksanaan kegiatan.

Dalam proses pencairan dana, Dedi mengatakan dirinya sebagai direktur yang melakukan pencairan. Untuk pencairan pada 2023, ia mengaku sempat diajak ke bank.

Yang menarik, Dedi menyebut penggunaan CV Bangun Banua Rumah untuk mengerjakan proyek di Disdik Banjarmasin hanya berdasarkan kesepakatan secara lisan. Tidak ada dokumen pendelegasian pekerjaan kepada terdakwa.

Saksi juga mengungkapkan bahwa akun miliknya pernah diminta oleh terdakwa untuk keperluan tertentu berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam persidangan yang masih dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto SH MH, saksi juga menyebut dirinya tidak mengetahui adanya undangan lelang pemberitahuan proses tender maupun pihak yang menjadi pemenang proyek tersebut.

Saksi mengaku hanya mengetahui adanya pencairan dana. Untuk proses pencairan, menurutnya, dilakukan dengan penandatanganan cek.

Sementara terkait penggunaan perusahaan miliknya, saksi mengungkapkan bahwa pada 2023 terdakwa Tiyas Adinugroho tidak meminta izin untuk menggunakan CV BBR. Namun, saksi mengetahui adanya pencairan dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Saksi juga menyatakan tidak pernah secara langsung mengajukan pencairan dana pada 2021 maupun 2023.

Dalam keterangannya, saksi mengaku mengetahui perusahaan yang digunakan dalam proyek tersebut pada akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Untuk pekerjaan tahun 2023 tidak dilelangkan,” ungkap saksi.

Saksi juga mengungkap dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen, bukan hanya yang berkaitan dengan proses pencairan dana.

Meski mengetahui adanya tindakan terdakwa Tiyas pada 2023, saksi mengaku tidak pernah melakukan komplain ketika itu.

Di sisi lain, saksi mengakui turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, uang sebesar Rp35.450.000 yang disebut dinikmatinya telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Saksi juga mengungkap pernah menerima uang puluhan juta rupiah dari Tiyas. Uang tersebut, menurut saksi, diberikan untuk keperluan pembuatan kitchen set di rumah Kamsiah (PPTK Disdik).

Usai memberikan keterangan, para terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan program digitalisasi sekolah di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin yang mencakup ratusan sekolah. Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa empat terdakwa, yakni Nuryadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin; Ibnul Qayyim, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD; Tyas Adinugroho dari pihak swasta; serta Baihaki, Plt Kepala Dinas Pendidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi sekolah di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Persidangan juga diwarnai sorotan majelis hakim terhadap keberlanjutan program aplikasi online tersebut. Hakim mempertanyakan urgensi kegiatan ketika proses belajar mengajar di sekolah telah kembali dilaksanakan secara tatap muka.

Selain Dedi, sejumlah saksi lainnya turut dihadirkan dalam persidangan, di antaranya Veronica, Masrufah, Nurlina, Desi, dan Ruzanudin.(CRV)

Diterbitkan tanggal 15 September 2026 by admin

Tags: Dedi RamadhaniDisdik BanjarmasinKorupsi di Disdik BanjarmasinPengadilan Tipikor BanjarmasinSekolah Digital
Berita Sebelumnya

Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

Berita Berikutnya

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

admin

admin

Berita Berikutnya
Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

15 September 2026
Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

15 September 2026
Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

15 September 2026
Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

15 September 2026

Berita Baru

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

Eksepsi Ditolak, Oknum Notaris di Banjarmasin Hadapi Pembuktian Dugaan Penipuan Rp750 Juta

15 September 2026
Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

Dirut CV Bangun Banua Rumah Bersaksi, Mengaku Perusahaannya Dipinjam Tyas Adi Nugroho

15 September 2026
Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

15 September 2026
Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

15 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.