Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

admin by admin
Rabu, 10 Juni 2026 - 09:39
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

Maulana, saksi dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diambil sumpah oleh petugas sebelum memberikan kesaksian di persidangan.

32
SHARES
754
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Siti Sarah SE kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim di Ruang Sidang Garuda tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus.

Perkara dengan nomor register 334/Pid.Sus/2026/PN Bjm itu memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi penyamaran pembelian narkotika terhadap terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi bernama Maulana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran ekstasi yang dilakukan terdakwa. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Saksi menerangkan bahwa pada 19 Januari 2026 malam, petugas yang menyamar menghubungi terdakwa dan memesan 10 butir ekstasi. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp5,5 juta, keduanya sepakat bertemu keesokan harinya di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

Pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas bertemu dengan terdakwa yang datang menggunakan mobil Hyundai Stargazer warna merah. Di dalam kendaraan tersebut, terdakwa memperlihatkan 10 butir ekstasi kepada petugas.

Namun karena uang yang dibawa pembeli tidak mencukupi, terdakwa hanya menyerahkan lima butir ekstasi terlebih dahulu. Saat transaksi berlangsung dan uang muka sebesar Rp1 juta hendak diserahkan, tim Satresnarkoba yang telah melakukan pengawasan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Dari tangan terdakwa ditemukan lima butir ekstasi yang telah diserahkan kepada petugas penyamaran serta lima butir lainnya yang masih disimpan terdakwa,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp1 juta, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang dipakai sebagai sarana transaksi narkotika.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, mereka lanjut saksi, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Jalan Sutoyo S Gang Dasawisma I, Banjarmasin Tengah, dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan puluhan butir ekstasi yang disimpan dalam dua pot bekas krim wajah. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 33 butir ekstasi logo Transformer warna kuning hijau dengan berat bersih 12,86 gram dan 18 butir ekstasi logo Singapore warna kuning dengan berat bersih 6,97 gram,” papar saksi.

Selain itu, turut diamankan empat pak plastik klip kecil, satu unit telepon genggam Vivo V21, uang tunai Rp1 juta, satu unit mobil Hyundai Stargazer warna merah, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Saksi juga menjelaskan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan yang menyatakan tablet ekstasi logo Transformer mengandung MDMA, sedangkan tablet logo Singapore mengandung MDMA, kafein, dan ketamin. MDMA sendiri termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru.

Persidangan sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 10 Juni 2026 by admin

Tags: Kasus EkstasiPN BanjarmasinSidang Siti Sarah SE
Berita Sebelumnya

JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

Berita Berikutnya

Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

admin

admin

Berita Berikutnya
Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

10 Juni 2026
Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

10 Juni 2026
Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

10 Juni 2026
JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

10 Juni 2026

Berita Baru

Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

10 Juni 2026
Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

10 Juni 2026
Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

10 Juni 2026
JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

10 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.