MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan kerja sama usaha tambang batu bara yang merugikan investor hingga miliaran rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU saat membacakan surat tuntutan di persidangan.
Perkara ini berawal dari kerja sama usaha pertambangan batu bara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam proses persidangan terungkap bahwa saksi korban H. Sar’ie menginvestasikan dana sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa untuk mendukung operasional tambang yang ditawarkan.
Korban mengaku tertarik menanamkan modal setelah menerima penjelasan mengenai potensi cadangan batu bara yang disebut mencapai sekitar 62 ribu metrik ton. Namun setelah kegiatan penambangan berlangsung selama beberapa tahun, hasil yang diperoleh dinilai jauh dari proyeksi yang dijanjikan.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya verifikasi teknis yang dilakukan pihak korban. Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan cadangan batu bara di lokasi tambang diperkirakan hanya sekitar 37 ribu ton, jauh di bawah angka yang sebelumnya disampaikan terdakwa saat menawarkan kerja sama.
Jaksa menilai rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan karena menyebabkan kerugian besar bagi korban. Karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.
Di sisi lain, kubu terdakwa tetap berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis yang masuk dalam ranah perdata. Tim penasihat hukum terdakwa dari Borneo Law Firm yang dipimpin Dr Muhamad Pazri SH MH, menegaskan hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama usaha yang masih berjalan dan tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea) sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana penipuan.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
“Kami memohon waktu untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum,” ujar Pazri di hadapan majelis hakim.
Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 Juni 2026 by admin












Discussion about this post