Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Didik Didakwa Gelapkan Uang Kerja Sama Bisnis Kayu, Terancam 2,5 Tahun Penjara

admin by admin
Kamis, 10 September 2026 - 16:20
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Didik Didakwa Gelapkan Uang Kerja Sama Bisnis Kayu, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Didik Yudi Ernawan dalam kasus dugaan penipuan.

39
SHARES
700
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat H. Didik Yudi Ernawan alias Didik memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (10/9/2026).

JPU menyatakan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis pengiriman kayu antara Didik dengan Adek Dasfial Manra. Dalam kerja sama tersebut, korban disebut telah menyerahkan dana secara bertahap dengan total Rp670 juta.

Rinciannya, Rp500 juta ditransfer ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima, kemudian Rp150 juta dikirim secara bertahap ke rekening pribadi Didik.

Sementara Rp20 juta lainnya diberikan untuk kebutuhan operasional.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban melalui kerja sama bisnis tersebut. Namun, dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.

Upaya korban mendapatkan kembali uangnya juga disebut melalui pemberian dua lembar cek sebagai jaminan. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak pihak bank lantaran saldo rekening tidak mencukupi.

Akibat persoalan tersebut, Adek Dasfial Manra disebut mengalami kerugian sebesar Rp670 juta.

Di sisi lain, penasihat hukum Didik sejak awal membantah perkara tersebut merupakan tindak pidana. Kuasa hukum menilai persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan.

Dalam nota eksepsi yang dibacakan pada Senin (3/8/2026), penasihat hukum Didik, Robert Hendra Sulu SH MH, menyebut hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari kerja sama bisnis serta penanaman modal.

Kerja sama tersebut, menurut pihak pembela, dilakukan melalui PT Anugerah Ailantus Altissima. Didik berkedudukan sebagai direktur perusahaan dan dana sebesar Rp500 juta juga disebut masuk ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi terdakwa.

Karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana secara pribadi terhadap Didik.

Menurut pembela, apabila terdapat persoalan terkait pengembalian dana atau pencairan cek, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui jalur perdata, termasuk gugatan wanprestasi.

Atas tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 10 September 2026 by admin

Tags: Dugaan PenggelapanKerja Sama Bisnis Kayu
Berita Sebelumnya

Kasus Pembunuhan, Jailani Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Ingin Pecah Telur, Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Raihan Medali di Asian Games 2026

admin

admin

Berita Berikutnya
Ingin Pecah Telur, Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Raihan Medali di Asian Games 2026

Ingin Pecah Telur, Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Raihan Medali di Asian Games 2026

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Samsul Rizal Resmikan Renovasi Kantor Bank Kalsel Cabang Barabai

Samsul Rizal Resmikan Renovasi Kantor Bank Kalsel Cabang Barabai

10 September 2026
APBD Perubahan Tahun 2026 Disetujui, Samsul Rizal Apresiasi DPRD HST

APBD Perubahan Tahun 2026 Disetujui, Samsul Rizal Apresiasi DPRD HST

10 September 2026
Ingin Pecah Telur, Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Raihan Medali di Asian Games 2026

Ingin Pecah Telur, Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Raihan Medali di Asian Games 2026

10 September 2026
Didik Didakwa Gelapkan Uang Kerja Sama Bisnis Kayu, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Didik Didakwa Gelapkan Uang Kerja Sama Bisnis Kayu, Terancam 2,5 Tahun Penjara

10 September 2026

Berita Baru

Samsul Rizal Resmikan Renovasi Kantor Bank Kalsel Cabang Barabai

Samsul Rizal Resmikan Renovasi Kantor Bank Kalsel Cabang Barabai

10 September 2026
APBD Perubahan Tahun 2026 Disetujui, Samsul Rizal Apresiasi DPRD HST

APBD Perubahan Tahun 2026 Disetujui, Samsul Rizal Apresiasi DPRD HST

10 September 2026
Ingin Pecah Telur, Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Raihan Medali di Asian Games 2026

Ingin Pecah Telur, Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Raihan Medali di Asian Games 2026

10 September 2026
Didik Didakwa Gelapkan Uang Kerja Sama Bisnis Kayu, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Didik Didakwa Gelapkan Uang Kerja Sama Bisnis Kayu, Terancam 2,5 Tahun Penjara

10 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.