MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama tambang batu bara dengan terdakwa H. Ady Riawantara kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (20/5/2026). Persidangan dilanjutkan setelah pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya belum rampung karena keterbatasan waktu.
Dalam agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis atau wanprestasi dibanding tindak pidana.
Kuasa hukum terdakwa dari Borneo Law Firm, Dr Muhamad Pazri SH MH, mengatakan hubungan antara kliennya dan pihak pelapor berawal dari kerja sama usaha pertambangan yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dinyatakan berakhir secara hukum.
Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya persoalan lain sebelum sengketa mencuat, termasuk akses jalan milik kliennya yang disebut lebih dulu dirusak.
“Kerja sama ini merupakan hubungan bisnis antarpihak swasta. Jika ada kewajiban yang belum terlaksana, maka itu masuk ranah wanprestasi, bukan pidana,” ujarnya usai sidang.
Ia menjelaskan dana yang diterima terdakwa dari pihak pelapor merupakan bagian dari pelaksanaan proyek tambang yang telah disepakati sejak 2018, termasuk dana penitipan sementara pada akhir 2019.
Penasihat hukum juga menyebut dari pemeriksaan para saksi maupun ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam perkara tersebut.
Selain itu, pihak terdakwa mengklaim dana titipan yang dipersoalkan sebenarnya pernah diminta kembali melalui somasi dan kliennya disebut memiliki itikad untuk mengembalikannya.
“Kami melihat tidak ada unsur mens rea ataupun niat jahat dari klien kami,” katanya.
Tim penasihat hukum berencana menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang pekan depan, termasuk seorang ahli yang akan memberikan pandangan terkait unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, saksi korban H. Sar’ie mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar dalam proyek tambang batu bara di kawasan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH MH, saksi menyebut terdakwa menawarkan kerja sama penambangan dengan perkiraan cadangan batu bara sekitar 62 ribu metrik ton.
Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap untuk operasional tambang. Namun setelah proyek berjalan selama beberapa tahun, hasil tambang disebut tidak sesuai dengan estimasi awal. Verifikasi ulang yang dilakukan pihak korban disebut hanya menemukan cadangan sekitar 37 ribu ton.
Atas perkara itu, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, dengan dakwaan subsider Pasal 486 KUHP terkait penggelapan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 Mei 2026 by admin












Discussion about this post