Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kuasa Hukum Nilai Kasus H. Ady Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

admin by admin
Rabu, 20 Mei 2026 - 19:24
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kuasa Hukum Nilai Kasus H. Ady Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Kuasa Hukum H. Ady dari Borneo Law Firm Dr Muhamad Pazri SH MH saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di PN Banjarrmasin.

37
SHARES
796
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama tambang batu bara dengan terdakwa H. Ady Riawantara kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (20/5/2026). Persidangan dilanjutkan setelah pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya belum rampung karena keterbatasan waktu.

Dalam agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis atau wanprestasi dibanding tindak pidana.

Kuasa hukum terdakwa dari Borneo Law Firm, Dr Muhamad Pazri SH MH, mengatakan hubungan antara kliennya dan pihak pelapor berawal dari kerja sama usaha pertambangan yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dinyatakan berakhir secara hukum.

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya persoalan lain sebelum sengketa mencuat, termasuk akses jalan milik kliennya yang disebut lebih dulu dirusak.

“Kerja sama ini merupakan hubungan bisnis antarpihak swasta. Jika ada kewajiban yang belum terlaksana, maka itu masuk ranah wanprestasi, bukan pidana,” ujarnya usai sidang.

Ia menjelaskan dana yang diterima terdakwa dari pihak pelapor merupakan bagian dari pelaksanaan proyek tambang yang telah disepakati sejak 2018, termasuk dana penitipan sementara pada akhir 2019.

Penasihat hukum juga menyebut dari pemeriksaan para saksi maupun ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak terdakwa mengklaim dana titipan yang dipersoalkan sebenarnya pernah diminta kembali melalui somasi dan kliennya disebut memiliki itikad untuk mengembalikannya.

“Kami melihat tidak ada unsur mens rea ataupun niat jahat dari klien kami,” katanya.

Tim penasihat hukum berencana menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang pekan depan, termasuk seorang ahli yang akan memberikan pandangan terkait unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, saksi korban H. Sar’ie mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar dalam proyek tambang batu bara di kawasan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH MH, saksi menyebut terdakwa menawarkan kerja sama penambangan dengan perkiraan cadangan batu bara sekitar 62 ribu metrik ton.

Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap untuk operasional tambang. Namun setelah proyek berjalan selama beberapa tahun, hasil tambang disebut tidak sesuai dengan estimasi awal. Verifikasi ulang yang dilakukan pihak korban disebut hanya menemukan cadangan sekitar 37 ribu ton.

Atas perkara itu, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, dengan dakwaan subsider Pasal 486 KUHP terkait penggelapan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 20 Mei 2026 by admin

Tags: Bisnis Batu BaraDugaan Penipuan Batu BaraH. Ady RiawantaraPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Betty Divonis 12 Tahun dalam Kasus Tewasnya Pria di Kampung Gadang

Berita Berikutnya

Perkuat Ekonomi Pesisir, Dinas Perikanan Kotabaru Sosialisasikan Budidaya Tematik dan KNMP

admin

admin

Berita Berikutnya
Perkuat Ekonomi Pesisir, Dinas Perikanan Kotabaru Sosialisasikan Budidaya Tematik dan KNMP

Perkuat Ekonomi Pesisir, Dinas Perikanan Kotabaru Sosialisasikan Budidaya Tematik dan KNMP

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Polres Balangan Juara Turnamen Sepakbola Polres HST CUP 2026

Polres Balangan Juara Turnamen Sepakbola Polres HST CUP 2026

20 Mei 2026
Perkuat Ekonomi Pesisir, Dinas Perikanan Kotabaru Sosialisasikan Budidaya Tematik dan KNMP

Perkuat Ekonomi Pesisir, Dinas Perikanan Kotabaru Sosialisasikan Budidaya Tematik dan KNMP

20 Mei 2026
Kuasa Hukum Nilai Kasus H. Ady Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Kuasa Hukum Nilai Kasus H. Ady Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

20 Mei 2026
Betty Divonis 12 Tahun dalam Kasus Tewasnya Pria di Kampung Gadang

Betty Divonis 12 Tahun dalam Kasus Tewasnya Pria di Kampung Gadang

20 Mei 2026

Berita Baru

Polres Balangan Juara Turnamen Sepakbola Polres HST CUP 2026

Polres Balangan Juara Turnamen Sepakbola Polres HST CUP 2026

20 Mei 2026
Perkuat Ekonomi Pesisir, Dinas Perikanan Kotabaru Sosialisasikan Budidaya Tematik dan KNMP

Perkuat Ekonomi Pesisir, Dinas Perikanan Kotabaru Sosialisasikan Budidaya Tematik dan KNMP

20 Mei 2026
Kuasa Hukum Nilai Kasus H. Ady Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Kuasa Hukum Nilai Kasus H. Ady Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

20 Mei 2026
Betty Divonis 12 Tahun dalam Kasus Tewasnya Pria di Kampung Gadang

Betty Divonis 12 Tahun dalam Kasus Tewasnya Pria di Kampung Gadang

20 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.