MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Budi Hairuni alias Betty, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Kampung Gadang. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (20/5/2026), terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Majelis menilai unsur pidana dalam Pasal 459 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutije SH yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara bagi terdakwa.
Setelah mendengar putusan, Betty menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin, M Iqbal SH, tampak tenang saat sidang berakhir.
Perkara itu bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada November 2025 di Gang Musyawarah, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Saat kejadian, terdakwa diketahui sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya sambil mengonsumsi minuman keras.
Insiden bermula ketika korban, Riski (28), mengambil botol minuman milik terdakwa. Tindakan itu memicu emosi Betty yang disebut masih menyimpan sakit hati lantaran korban sebelumnya kerap meminta uang disertai ancaman.
Dalam kondisi marah, terdakwa mengambil balok kayu yang berada di dekat lokasi kejadian. Balok tersebut kemudian dipukulkan ke arah kepala korban dari belakang saat korban sedang jongkok.
Serangan tidak berhenti di situ. Terdakwa terus memukul bagian kepala, wajah, dan dada korban hingga korban terkapar di tanah. Warga dan beberapa rekan terdakwa sempat mencoba melerai, namun korban akhirnya meninggal dunia akibat luka berat yang dialami.
Usai kejadian, terdakwa sempat membuang balok kayu yang digunakan sebelum meninggalkan lokasi perkara.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 Mei 2026 by admin













Discussion about this post