MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas melaksanakan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Jumat (1/5/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di halaman belakang Mapolres Kapuas mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat. Turut hadir Asisten I Setda Kapuas Romulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas Fiona Wiyananda Adhyaksanti, perwakilan P4GN Kapuas Syahlan, serta Ketua PerpeDayak Timotius Mahar.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Kapuas berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/16/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, dengan tersangka bernama Rio bin Ugu.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dalam dua bungkus plastik klip dengan berat kotor keseluruhan 167,44 gram dan berat bersih 156,07 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari pembukaan segel, pengujian menggunakan alat test kit narkotika, kemudian sabu dilarutkan ke dalam air bercampur bahan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, hasil larutan dibuang ke tempat yang telah ditentukan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak yang hadir.
Kapolres Kapuas menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.(YAN)
Diterbitkan tanggal 1 Mei 2026 by admin












Discussion about this post