Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Residivis Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Besi Scrap Tongkang

admin by admin
Senin, 20 April 2026 - 17:23
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Residivis Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Besi Scrap Tongkang

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan untuk Irey Rayhana alias Irey, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan jual beli besi scrap.

27
SHARES
765
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH menuntut terdakwa Irey Rayhana alias Irey dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/4/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa yang diketahui merupakan seorang residivis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nota tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli besi scrap tongkang yang diduga fiktif dan menimbulkan kerugian hingga Rp800 juta. Kasus tersebut telah bergulir sejak sidang perdana yang digelar pada 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut menawarkan penjualan besi scrap dari empat unit tongkang yang diklaim sebagai miliknya. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mengirimkan dokumen kepemilikan melalui pesan WhatsApp.

Korban, H. Tony Sufryadi alias Toni, kemudian tertarik dan sepakat membeli besi scrap dengan harga Rp5.500 per kilogram, dengan estimasi total berat mencapai 1.000 ton. Sebagai syarat, korban diminta menyetorkan uang deposit sebesar Rp800 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp500 juta melalui transfer bank pada 2 Desember 2022 dan Rp300 juta pada 15 Desember 2022 ke rekening yang ditunjuk terdakwa.

Namun setelah menerima uang, terdakwa tidak pernah merealisasikan penyerahan barang maupun memberikan dokumen resmi perjanjian jual beli. Kecurigaan korban terbukti setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tongkang di Sungai Tatakan, Kabupaten Tapin, yang ternyata tidak pernah ada.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tongkang yang dijanjikan bukan milik terdakwa. Uang yang diterima dari korban justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan kesepakatan awal.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa pada pekan mendatang.(CRV)

Diterbitkan tanggal 20 April 2026 by admin

Tags: Kasus PenggelapanSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pemko Banjarmasin Optimalkan Sungai Pulau Insan Sebagai Area Retensi Antisipasi Genangan

Berita Berikutnya

Pledoi Terdakwa 6 Kg Sabu, Fajriannor Klaim Hanya Jalankan Perintah

admin

admin

Berita Berikutnya
Pledoi Terdakwa 6 Kg Sabu, Fajriannor Klaim Hanya Jalankan Perintah

Pledoi Terdakwa 6 Kg Sabu, Fajriannor Klaim Hanya Jalankan Perintah

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ini Pesan Walikota untuk Dewas Perumda Pasar Banjarmasin

Ini Pesan Walikota untuk Dewas Perumda Pasar Banjarmasin

20 April 2026
Tegaskan Integritas, Lapas Kotabaru Deklarasikan Ikrar Zero HALINAR

Tegaskan Integritas, Lapas Kotabaru Deklarasikan Ikrar Zero HALINAR

20 April 2026
Pledoi Terdakwa 6 Kg Sabu, Fajriannor Klaim Hanya Jalankan Perintah

Pledoi Terdakwa 6 Kg Sabu, Fajriannor Klaim Hanya Jalankan Perintah

20 April 2026
Residivis Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Besi Scrap Tongkang

Residivis Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Besi Scrap Tongkang

20 April 2026

Berita Baru

Ini Pesan Walikota untuk Dewas Perumda Pasar Banjarmasin

Ini Pesan Walikota untuk Dewas Perumda Pasar Banjarmasin

20 April 2026
Tegaskan Integritas, Lapas Kotabaru Deklarasikan Ikrar Zero HALINAR

Tegaskan Integritas, Lapas Kotabaru Deklarasikan Ikrar Zero HALINAR

20 April 2026
Pledoi Terdakwa 6 Kg Sabu, Fajriannor Klaim Hanya Jalankan Perintah

Pledoi Terdakwa 6 Kg Sabu, Fajriannor Klaim Hanya Jalankan Perintah

20 April 2026
Residivis Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Besi Scrap Tongkang

Residivis Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Besi Scrap Tongkang

20 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.