MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH menuntut terdakwa Irey Rayhana alias Irey dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa yang diketahui merupakan seorang residivis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nota tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli besi scrap tongkang yang diduga fiktif dan menimbulkan kerugian hingga Rp800 juta. Kasus tersebut telah bergulir sejak sidang perdana yang digelar pada 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut menawarkan penjualan besi scrap dari empat unit tongkang yang diklaim sebagai miliknya. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mengirimkan dokumen kepemilikan melalui pesan WhatsApp.
Korban, H. Tony Sufryadi alias Toni, kemudian tertarik dan sepakat membeli besi scrap dengan harga Rp5.500 per kilogram, dengan estimasi total berat mencapai 1.000 ton. Sebagai syarat, korban diminta menyetorkan uang deposit sebesar Rp800 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp500 juta melalui transfer bank pada 2 Desember 2022 dan Rp300 juta pada 15 Desember 2022 ke rekening yang ditunjuk terdakwa.
Namun setelah menerima uang, terdakwa tidak pernah merealisasikan penyerahan barang maupun memberikan dokumen resmi perjanjian jual beli. Kecurigaan korban terbukti setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tongkang di Sungai Tatakan, Kabupaten Tapin, yang ternyata tidak pernah ada.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tongkang yang dijanjikan bukan milik terdakwa. Uang yang diterima dari korban justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan kesepakatan awal.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa pada pekan mendatang.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 April 2026 by admin












Discussion about this post