MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Upaya damai dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Tengku Iman tak menemui titik temu. Korban penusukan yang diduga dilakukan Wahyu Sehendro itu bersikeras agar proses hukum tetap berlanjut, sekaligus mempertanyakan pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa.
Sikap tersebut mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (12/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro mendengarkan keterangan Muhammad Fajar, Ketua RT 37 Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.
Dihadirkan penasihat hukum terdakwa, Fajar mengaku tidak menyaksikan langsung penusukan. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon seusai bermain bola.
Fajar mengungkapkan, dirinya sempat mendatangi korban beberapa hari setelah kejadian untuk mengupayakan mediasi. Namun, upaya itu tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Ketika ditanya hakim mengenai pembicaraan biaya pengobatan, Fajar menyatakan tidak ada pembahasan nominal. Ia juga menyebut mediasi dilakukan atas permintaan istri terdakwa.
Keterangan itu mendapat tanggapan berbeda dari Tengku Iman. Seusai sidang, ia membenarkan Fajar datang sekitar sepekan setelah kejadian, tetapi membantah kedatangan tersebut atas permintaan istri terdakwa.
Menurut Iman, Fajar justru menyampaikan bahwa istri dan keluarga terdakwa merasa ketakutan.
“Saya jawab, bagaimana dengan anak dan istri saya? Mereka lebih takut lagi melihat apa yang saya alami,” ungkap Iman kepada wartawan.
Ia juga membantah tudingan dalam dakwaan yang menyebut dirinya melotot atau menantang terdakwa. Iman mengaku mengenakan helm tertutup saat turun dari rumah.
Bagi Iman, tindakan terdakwa yang diduga menyerangnya hingga masuk ke pekarangan rumah menjadi bagian penting yang harus diuji di persidangan. Ia berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap.
Selain menolak perdamaian, Iman mempersoalkan pasal yang digunakan jaksa. Ia menilai perkara yang dilaporkannya sebagai penganiayaan berat justru didakwa menggunakan ketentuan penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije, mendakwa Wahyu dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 466 ayat (1).
Padahal, menurut Iman, laporan polisi yang dibuatnya mencantumkan Pasal 468 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Menanggapi perbedaan pasal tersebut, Wayan menegaskan perkara masih dalam tahap pembuktian. “Ini perkaranya masih dalam proses pembuktian,” ujarnya singkat.
Dalam dakwaan, perkara bermula dari kekesalan terdakwa terkait pengiriman paket belanja daring yang menggunakan alamat rumahnya. Perselisihan berlanjut ketika korban dan terdakwa berpapasan hingga terlibat adu mulut.
Terdakwa kemudian diduga mengambil pisau belati dari rumah dan menyelipkannya di pinggang. Saat pertengkaran kembali terjadi, korban disebut berusaha memukul terdakwa. Wahyu lalu diduga menghunuskan belati dan mengejar korban yang berlari masuk ke rumah.
Di dalam rumah, korban diduga ditusuk tepat di bawah ketiak kanan. Akibatnya, Iman mengalami luka serius di bagian dada dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin yang disebut dalam perkara menyatakan luka tusuk akibat benda tajam tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post