MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I., dengan agenda penyampaian laporan akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III terkait Raperda KTR dan Pansus II mengenai Pengelolaan BUMD.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap kedua Raperda untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Dr. Gewsima Mega Putra, S.E., M.M., dalam laporan akhirnya menjelaskan, Raperda KTR disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok bukan semata-mata membatasi hak perokok, tetapi juga menjadi upaya melindungi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, serta warga yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Kawasan yang diatur meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Pansus III juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pengawasan secara konsisten oleh aparat penegak peraturan daerah, serta penyediaan area khusus merokok yang memenuhi ketentuan pada lokasi yang diperbolehkan.

Selain itu, pemerintah daerah didorong segera menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati (Perbup) agar penerapan Perda KTR dapat berjalan efektif di lapangan.
Sementara itu, perwakilan Pansus II DPRD Kotabaru, Mukhlis Rifai, menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Pengelolaan BUMD.
Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan daerah secara profesional, sehingga BUMD mampu menjalankan fungsi usaha sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam proses pembahasannya, materi Raperda telah melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi serta koordinasi dengan Tim Pembentuk Peraturan Daerah dan perangkat daerah terkait. Sejumlah ketentuan juga diselaraskan melalui harmonisasi pasal demi pasal.
Setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati Raperda Pengelolaan BUMD untuk dilanjutkan ke tahap penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Chairil Anwar mengatakan, persetujuan DPRD menjadi tahapan penting sebelum kedua Raperda diproses lebih lanjut hingga diundangkan sebagai Perda Kabupaten Kotabaru.
“Dengan disetujuinya kedua Raperda ini oleh seluruh anggota dewan, maka selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kedua Pansus, atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut.
Pemerintah daerah berharap kedua Raperda segera ditetapkan dan diundangkan sehingga dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan di daerah.
Bupati juga meminta perangkat daerah terkait menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut melalui sosialisasi dan penyusunan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengelolaan BUMD agar lebih tertib, profesional, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 12 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post