Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Kotabaru DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Sepakati Dua Raperda, Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD Jadi Sorotan

admin by admin
Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25
di DPRD Kotabaru
0
DPRD Kotabaru Sepakati Dua Raperda, Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD Jadi Sorotan
58
SHARES
842
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I., dengan agenda penyampaian laporan akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III terkait Raperda KTR dan Pansus II mengenai Pengelolaan BUMD.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap kedua Raperda untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Dr. Gewsima Mega Putra, S.E., M.M., dalam laporan akhirnya menjelaskan, Raperda KTR disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok bukan semata-mata membatasi hak perokok, tetapi juga menjadi upaya melindungi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, serta warga yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

Kawasan yang diatur meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Pansus III juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pengawasan secara konsisten oleh aparat penegak peraturan daerah, serta penyediaan area khusus merokok yang memenuhi ketentuan pada lokasi yang diperbolehkan.

Selain itu, pemerintah daerah didorong segera menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati (Perbup) agar penerapan Perda KTR dapat berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, perwakilan Pansus II DPRD Kotabaru, Mukhlis Rifai, menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Pengelolaan BUMD.

Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan daerah secara profesional, sehingga BUMD mampu menjalankan fungsi usaha sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam proses pembahasannya, materi Raperda telah melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi serta koordinasi dengan Tim Pembentuk Peraturan Daerah dan perangkat daerah terkait. Sejumlah ketentuan juga diselaraskan melalui harmonisasi pasal demi pasal.

Setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati Raperda Pengelolaan BUMD untuk dilanjutkan ke tahap penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Chairil Anwar mengatakan, persetujuan DPRD menjadi tahapan penting sebelum kedua Raperda diproses lebih lanjut hingga diundangkan sebagai Perda Kabupaten Kotabaru.

“Dengan disetujuinya kedua Raperda ini oleh seluruh anggota dewan, maka selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kedua Pansus, atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut.

Pemerintah daerah berharap kedua Raperda segera ditetapkan dan diundangkan sehingga dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan di daerah.

Bupati juga meminta perangkat daerah terkait menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut melalui sosialisasi dan penyusunan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengelolaan BUMD agar lebih tertib, profesional, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kotabaru.(MIA)

Diterbitkan tanggal 12 Oktober 2026 by admin

Tags: DPRD KotabaruDua Raperda
Berita Sebelumnya

Nyaris Terkepung Api, Trail Runner Banjarmasin Selamat Usai Terobos Karhutla

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
DPRD Kotabaru Sepakati Dua Raperda, Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD Jadi Sorotan

DPRD Kotabaru Sepakati Dua Raperda, Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD Jadi Sorotan

12 Oktober 2026
Nyaris Terkepung Api, Trail Runner Banjarmasin Selamat Usai Terobos Karhutla

Nyaris Terkepung Api, Trail Runner Banjarmasin Selamat Usai Terobos Karhutla

12 Oktober 2026
Mudahkan Akses Layanan Masyarakat melalui Aksi SIGAP

Mudahkan Akses Layanan Masyarakat melalui Aksi SIGAP

12 Oktober 2026
Hasil PISA 2025 Jauh dari Target Indonesia Emas dan Pengaruh AI dalam Pendidikan

Hasil PISA 2025 Jauh dari Target Indonesia Emas dan Pengaruh AI dalam Pendidikan

12 Oktober 2026

Berita Baru

DPRD Kotabaru Sepakati Dua Raperda, Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD Jadi Sorotan

DPRD Kotabaru Sepakati Dua Raperda, Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD Jadi Sorotan

12 Oktober 2026
Nyaris Terkepung Api, Trail Runner Banjarmasin Selamat Usai Terobos Karhutla

Nyaris Terkepung Api, Trail Runner Banjarmasin Selamat Usai Terobos Karhutla

12 Oktober 2026
Mudahkan Akses Layanan Masyarakat melalui Aksi SIGAP

Mudahkan Akses Layanan Masyarakat melalui Aksi SIGAP

12 Oktober 2026
Hasil PISA 2025 Jauh dari Target Indonesia Emas dan Pengaruh AI dalam Pendidikan

Hasil PISA 2025 Jauh dari Target Indonesia Emas dan Pengaruh AI dalam Pendidikan

12 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.