Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

admin by admin
Selasa, 29 September 2026 - 17:21
di Nasional, Ragam
0
Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
47
SHARES
690
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang terdiri dari 18 Konfederasi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (29/9) di depan Gedung DPR RI.

Buruh menyuarakan sejumlah tuntutan. Diantaranya soal Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Buruh menuntut PKWT hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara maksimal hanya 1 tahun.

Aksi ini digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan hasil rapat Komisi IX bersama Baleg DPR RI.

KBPBI menilai masih terdapat kesenjangan substansi antara rumusan RUU yang direncanakan DPR dengan rumusan yang diperjuangkan KBPBI.

“Undang-Undang ketenagakerjaan harus menjadi alat untuk melindungi manusia yang bekerja, bukan menjadi alat untuk semakin memudahkan eksploitasi tenaga kerja,” tulis keterangan resmi KBPBI pada Kamis (24/9).

KBPBI menyoroti pasal-pasal yang menjadi acuan dalam merumuskan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, yakni Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berisinmenjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian, Pasal 28D ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Berikutnya, Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, dan Pasal 28C ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif.

Menurut KBPBI, pertumbuhan ekonomi tidak dapat dibayar dengan kemiskinan buruh. Investasi tidak boleh dibangun dengan ketidakpastian kerja. Efisiensi tidak berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Produktivitas tidak berarti upah murah. Serta fleksibilitas perusahaan tidak sama dengan ketidakpastian masa depan kerja.

Mereka menilai mandat konstitusi berarti negara harus berpihak kepada keadilan dalam hubungan kerja.

Berikut 11 tuntutan pada demo buruh hari ini

Membatasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara maksimal hanya 1 tahun.

1. Membatasi Tenaga Kerja Outsourcing/Alih Daya, meliputi tidak boleh untuk labour supply; Hanya untuk pemborongan pekerjaan tertentu antar

2. Perusahaan; Pekerja di perusahaan penerima pemborongan pekerjaan tertentu status pekerja/buruhnya wajib PKWT; Jenis pekerjaan yang diborongkan adalah jenis pekerjaan penunjang yaitu: Cleaning Service, Security, Catering, Driver antar jemput karyawan.

3.Membatasi pemagangan, hanya untuk peserta didik (siswa/mahasiswa) sesuai dengan kurikulum pendidikan dan tidak boleh menjadi hubungan kerja.

4.Melindungi pekerja platform digital dengan memperjelas status hubungan kerja antara pekerja dan aplikator adalah pekerja dan pemberi kerja.

5.Mengawasi aturan upah minimum, di antaranya upah minimum harus dihitung berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penguatan upah bagi masa kerja di atas satu tahun, menolak perhitungan upah minimum dengan indeks tertentu, penetapan Upah Minimum Sektoral wajib ditetapkan minimal 5% lebih tinggi dari Upah Minimum.

5.Mengawasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka harus melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.

6.Pemberian upah juga tetap dilakukan setiap bulan sampai adanya putusan final/banding.

Pemberlakuan/Penempatan Dana

7.Cadangan Pesangon bagi pekerja yang berakhir hubungan kerja tetap dibayarkan oleh pengusaha setiap bulan dan dana dikelola oleh

8.BPJSKetenagakerjaan. Membentuk Komisi Pengawasan dari Unsur Tripartit

9.Mengalokasikan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pelatihan kerja.

10.Cuti haid untuk pekerja perempuan selama dua hari dengan tidak mensyaratkan surat sakit dari dokter dan upah tetap dibayar penuh.

11.Pelanggaran terhadap pelaksanaan PKWT akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.(sumber: CNN)

Diterbitkan tanggal 29 September 2026 by admin

Tags: Demo BuruhGedung DPR RIKBPBI
Berita Sebelumnya

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Berita Berikutnya

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

admin

admin

Berita Berikutnya
Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat "Kaya" di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

29 September 2026
Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

29 September 2026
Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

29 September 2026
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

29 September 2026

Berita Baru

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

Desil Bikin Pusing Rakyat Kecil: Terlihat “Kaya” di Kertas, Bantuan Pun Terhenti

29 September 2026
Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

29 September 2026
Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

Samsul Rizal Berharap Pilkades Serentak Berjalan Sesuai Aturan

29 September 2026
Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

Bisnis Kayu Berujung Bui, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun

29 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.