MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan struktur lembaga ini berbeda dengan periode sebelumnya karena berada langsung di bawah komando presiden dengan dukungan tenaga ahli dan pendanaan yang kuat.
“Diisi oleh para ilmuwan dan juga para profesional yang kemudian juga dilengkapi tentunya dengan anggaran yang cukup, ya, untuk kemudian kita dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan,” kata Juli, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, badan ini dibentuk untuk memprioritaskan langkah pencegahan karhutla, khususnya di enam provinsi berbasis gambut. Pencegahan dinilai lebih penting, efektif, dan lebih efisien daripada tindakan-tindakan reaksioner.
Sementara itu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menjelaskan pendirian BPGMN lahir dari kesimpulan diskusi panel para ilmuwan dan pakar lintas perguruan tinggi. Diantaranya melibatkan akademisi dari ITB, IPB, UI, dan Universitas Nottingham yang turut bertemu Prabowo dalam rapat terbatas.
“Tadi hampir semua ilmuwan ini sepakat bahwa mencegah itu jauh lebih baik, jauh lebih murah dan dampaknya juga akan jauh lebih diminimalisir,” tuturnya.
Sorotan Tajam dari Pantau Gambut
Merespons rencana itu, Pantau Gambut menekankan pembenahan tata kelola harus mampu menghentikan sumber kerusakan, melindungi fungsi ekologis gambut, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan menjamin pemulihan berlangsung secara terukur.
Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian, menilai keputusan presiden membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu dicermati.
Terlebih pengumuman awal belum memuat rincian mengenai dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, maupun skema akuntabilitas BPGMN.
Menurutnya, rincian yang nantinya dituangkan dalam produk hukum pembentukan itu, bakal menentukan arah dan kekuatan lembaga tersebut dalam melindungi ekosistem gambut dan mangrove.
“Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik.
Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru,” kata Putra dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat (26/9/2026).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Karena itu, BPGMN tidak dapat dinilai hanya dari kedudukan kelembagaan, susunan personel, atau besarnya anggaran.
Pengalaman kelembagaan selama satu dekade menunjukkan, keberadaan badan khusus tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis.
“Capaian restorasi masih terlalu sering dinilai berdasarkan jumlah kegiatan, luas intervensi, dan infrastruktur yang dibangun, sementara perubahan kondisi ekosistem tidak selalu diperiksa secara memadai,” tegasnya.
Dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan, sebanyak 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak.
Lalu sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman, sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.
“Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015-2019 juga menemukan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan,” jelasnya.
Sementara sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit. Pihaknya menegaskan, keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah infrastruktur atau luas kegiatan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Pantau Gambut menilai kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut, setidaknya harus memenuhi delapan prinsip.
Pertama, perlindungan ekosistem gambut harus menjadi mandat utama. Kebijakan gambut harus menempatkan perlindungan fungsi ekologis sebagai prasyarat, bukan menjadikan restorasi sebagai jalan keluar setelah kerusakan terjadi.
“Setiap pemanfaatan harus dibuktikan tidak merusak fungsi hidrologis dan tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemegang konsesi maupun pemerintah.
Prinsip ini juga harus berlaku bagi kebijakan dan proyek strategis nasional yang beririsan dengan ekosistem gambut, termasuk di Papua Selatan,” paparnya.
Kedua, perlindungan dan pemulihan tidak boleh dibatasi oleh wilayah administratif. Enam provinsi yang disebut pemerintah dapat ditetapkan sebagai wilayah prioritas, tetapi tidak boleh menjadi batas mandat ekologis.
“Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut seluas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Karena itu, perlindungan dan pemulihan harus direncanakan dalam satu kesatuan hidrologis, bukan mengikuti batas provinsi, konsesi, atau kewenangan kementerian,” jelasnya.
Ketiga, tidak boleh ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah. Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum.
Pemegang konsesi tetap wajib mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan, sedangkan pemerintah harus memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. Evaluasi juga harus melihat dampak kumulatif terhadap satu KHG, bukan hanya dampak pada masing-masing tapak proyek.
Keempat, perlindungan gambut membutuhkan mandat lintas kementerian dan lembaga yang nyata. Desain kelembagaan yang dipilih harus memastikan adanya basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan, serta mekanisme untuk menyelesaikan kebijakan antarsektor yang bertentangan.
“Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti dalam batas waktu yang jelas dan hasilnya dapat dipantau oleh publik, tanpa mengambil alih kewenangan penegakan hukum yang telah dimiliki lembaga lain,” ucapnya.
Kelima, keberhasilan restorasi harus diukur dari pemulihan fungsi ekosistem.
Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman merupakan keluaran program, bukan bukti pemulihan.
Keberhasilan harus diukur melalui indikator ekologis yang dapat diverifikasi, seperti kondisi hidrologis dan tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, penurunan kerentanan kebakaran, serta tidak berulangnya degradasi pada lokasi intervensi.
Keenam, setiap kebakaran di kawasan gambut harus diikuti evaluasi tata kelola dan perizinan.
Evaluasi harus mencakup kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya.
Berdasarkan hasilnya, pemerintah harus menggunakan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atau menjadi alasan mempertahankan izin yang bermasalah,” cetus mereka.
Ketujuh, pembiayaan pemulihan harus transparan dan menjalankan prinsip pencemar membayar.
Biaya pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat ketika kerusakan timbul akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha.
“Denda, ganti kerugian lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan harus dapat ditelusuri, termasuk nilai, kewajiban, pembayaran, lokasi kerusakan, tindakan pemulihan, penggunaan anggaran, dan hasilnya,” pintanya.
Kedelapan, masyarakat harus dilibatkan sejak penyusunan kebijakan.
Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok yang bergantung pada ekosistem gambut harus terlibat sejak penyusunan dasar hukum hingga evaluasi.
Pemerintah juga harus membuka data dan dokumen perencanaan, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi masyarakat dan pelapor dari intimidasi, serta menjamin adanya evaluasi independen.
Prinsip yang sama harus diterapkan pada pemulihan mangrove.
Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah bibit atau luas penanaman, tetapi dari pulihnya fungsi ekologis pesisir, tingkat hidup tanaman, kondisi hidrologis, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik penguasaan ruang.
“Pembentukan badan baru bukan capaian pada dirinya sendiri. Jika hanya menambah struktur tanpa memperbaiki tata kelola dan menghentikan sumber kerusakan, BPGMN akan mengulangi persoalan lama dengan nama baru,” tulis mereka.
Sebaliknya, jika pemerintah berani membangun mandat yang jelas, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekologis, rencana ini dapat menjadi kesempatan untuk mengoreksi kegagalan perlindungan gambut selama satu dekade terakhir.
“Pemerintah tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan dan membangun infrastruktur.
Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya,” tegas Putra.
Jangan Sekadar Rebranding
Pembentukan lembaga baru tidak akan berarti, menurut WALHI, apabila hanya mengulang pola lama yang bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi.
Pemerintah harus menyelesaikan akar persoalan kerusakan ekosistem dan perizinan.
Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak BPGMN tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur kelembagaan.
Berkaca dari pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibubarkan pada akhir 2024 setelah hampir satu dekade beroperasi, menunjukkan bahwa perubahan struktur kelembagaan bukan dengan sendirinya menjamin perbaikan tata kelola.
“BPGMN harus memiliki mandat, kewenangan, indikator keberhasilan, dan mekanisme kerja yang mampu menyentuh akar persoalan,” kata Uli dalam keterangan resmi dikutip Tirto, Jumat.
Berdasarkan temuan mereka, data titik panas sepanjang 1 Januari hingga 7 September 2026. Dari 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi, sebanyak 9.703 titik berada di kawasan gambut atau lebih dari 30 persen dari seluruh kejadian tersebut.
Lebih dari 80 persennya terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Kondisi ini menunjukkan, kebakaran di lahan gambut berkaitan dengan kawasan bertata kelola air telah rusak.
Kondisi tersebut akibat kanalisasi dan alih fungsi lahan untuk konsesi sawit dan hutan tanaman industri (HTI).
Berdasarkan catatan WALHI, secara umum luasan lahan gambut rusak itu mencapai 20 juta hektare atau 84 persen dari total ekosistemnya.
Ia mengingatkan, perlindungan fungsi ekologis gambut harus menjadi mandat utama BPGMN. Evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh perizinan yang berada di atas ekosistem gambut.
Supaya memastikan setiap pemanfaatan tidak merusak fungsi hidrologis.
“Tidak boleh ada lagi penerbitan izin baru di ekosistem gambut maupun perluasan tanaman perkebunan industri seperti akasia dan sawit pada konsesi yang telah memiliki wilayah bergambut,” paparnya.
Evaluasi perizinan harus berujung pada penegakan hukum.
Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk melindungi gambut di wilayah konsesinya, izin tersebut harus dicabut atau diciutkan dan tanggung jawab pemulihan harus ditagihkan.
Evaluasi tersebut perlu melihat kembali karakteristik gambut, kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya.
“Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atas kerusakan ataupun menjadi alasan untuk mempertahankan izin yang bermasalah,” jelas Uli.(sumber: Tirto)
Diterbitkan tanggal 28 September 2026 by admin












Discussion about this post