Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp1 M, Minta Belas Kasihan Hakim

admin by admin
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:34
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp1 M, Minta Belas Kasihan Hakim

Terdakwa kepemilikan ratusan gram sabu Norifansyah saat mengikuti jalan persidangan di PN Banjarmasin.

117
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Terdakwa perkara narkotika Norifansyah dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/8/2026).

Selain pidana penjara, JPU Ratna Setyadiva SH juga menuntut Norifansyah membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro SH, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Inklusi PN Banjarmasin.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Norifansyah menyampaikan permohonan agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.

Di hadapan persidangan, Norifansyah mengaku dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak yang menjadi tanggungannya.

“Saya sebagai tulang punggung keluarga, anak saya tiga. Saya bersumpah tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Norifansyah memohon belas kasihan hakim.

Namun, permohonan tersebut belum mengubah sikap JPU Ratna Setyadiva SH menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita berkaitan dengan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.

Pada penyitaan pertama, ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 25,01 gram, satu unit handphone Samsung warna biru, satu tas selempang warna hijau tua, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DA 5791 AF.

Sementara dalam penyitaan lainnya, terdapat delapan paket sabu dengan berat bersih 195,69 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah timbangan digital, sendok logam, sendok dari sedotan plastik, isolasi, wadah takaran plastik, serta sejumlah plastik klip yang diduga berkaitan dengan barang bukti narkotika.

Dengan demikian, total sabu yang tercantum dalam barang bukti perkara tersebut mencapai sekitar 220,70 gram.

Setelah tuntutan dibacakan dan terdakwa menyampaikan permohonan keringanan, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan dua minggu akan datang.(CRV)

Diterbitkan tanggal 31 Agustus 2026 by admin

Tags: NorifansyahSidang PN BanjarmasinTerdakwa Narkotika
Berita Sebelumnya

Polres HST Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Berikutnya

Kasus Pembunuhan, Ahmad Rasyidi Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Kasus Pembunuhan, Ahmad Rasyidi Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan, Ahmad Rasyidi Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Atha Judita Lolos SMA Taruna Nusantara Angkatan TN 37

Atha Judita Lolos SMA Taruna Nusantara Angkatan TN 37

16 Oktober 2026
Penyebab Nama Veda Ega Pratama Tidak Masuk di Susunan Pembalap Moto3 2027

Penyebab Nama Veda Ega Pratama Tidak Masuk di Susunan Pembalap Moto3 2027

16 Oktober 2026
Hasil Denmark Open: Hajar Ganda Thailand, Fajar/Fikri ke Semifinal

Hasil Denmark Open: Hajar Ganda Thailand, Fajar/Fikri ke Semifinal

16 Oktober 2026
Kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri

Kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri

16 Oktober 2026

Berita Baru

Atha Judita Lolos SMA Taruna Nusantara Angkatan TN 37

Atha Judita Lolos SMA Taruna Nusantara Angkatan TN 37

16 Oktober 2026
Penyebab Nama Veda Ega Pratama Tidak Masuk di Susunan Pembalap Moto3 2027

Penyebab Nama Veda Ega Pratama Tidak Masuk di Susunan Pembalap Moto3 2027

16 Oktober 2026
Hasil Denmark Open: Hajar Ganda Thailand, Fajar/Fikri ke Semifinal

Hasil Denmark Open: Hajar Ganda Thailand, Fajar/Fikri ke Semifinal

16 Oktober 2026
Kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri

Kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri

16 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.