MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Linda dan Rahmilawati terhadap Polresta Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/8/2026), belum memasuki pemeriksaan pokok permohonan.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Maria SH tersebut ditunda setelah pihak Polresta Banjarmasin belum bisa hadir. Dari surat pemberitahuan, Polresta minta waktu hingga 14 hari ke depan.
Hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan persidangan dilanjutkan 14 hari kedepan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Permohonan praperadilan diajukan melalui Law Office H. Abdullah M. Saleh & Associates. Tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat terhadap para pemohon.
Kuasa hukum mempersoalkan proses penanganan perkara, termasuk dugaan penangkapan tanpa surat serta dugaan adanya ketidaksesuaian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
H. Abdullah SH menyebut perkara tersebut berawal dari persoalan sewa kendaraan. Menurutnya, biaya sewa telah dibayarkan, sementara masa sewa kendaraan belum berakhir ketika mobil tersebut diambil kembali.
“Intinya, sewa mobil sudah dibayar, tetapi masa sewanya belum habis kendaraan sudah diambil,” ujar Abdullah usai persidangan.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang berujung pada proses penangkapan terhadap Linda dan Rahmilawati
Selain Linda dan Rahmilawati, terdapat Anita Herlina yang juga berstatus tersangka. Namun, permohonan praperadilan terkait Anita tutur pengacara senior ini dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Rabu (2/9/2026).
Kuasa hukum menyatakan akan mendalami proses pemeriksaan terhadap para kliennya, terutama terkait dugaan kesalahan pencatatan atau penuangan keterangan dalam BAP.
Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya apabila ditemukan dugaan intimidasi ataupun tekanan selama proses pemeriksaan.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
Melalui praperadilan ini, tim kuasa hukum ingin memastikan apakah tindakan aparat dalam proses penyidikan, termasuk upaya paksa dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pihak Polresta Banjarmasin belum memberikan tanggapan atas sejumlah dalil yang disampaikan kuasa hukum, termasuk mengenai dugaan penangkapan tanpa surat dan persoalan BAP.(CRV)
Diterbitkan tanggal 31 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post